Kasus Penggelapan Mobil Iptu HA Seret Empat Tersangka Baru

Kasus Penggelapan Mobil Iptu HA Seret Empat Tersangka Baru

Kombes Harry Goldenhardt menunjukkan barang bukti dan empat tersangka kasus penggelapan mobil. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Kasus penggelapan ratusan unit mobil oleh oknum perwira Polda Kepulauan Riau, Iptu Hiswanto Adi (HA) kembali menyeret empat tersangka baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyatakan keempat tersangka ini memiliki peran membawa mobil dari pulau Jawa untuk diperjualbelikan di Kepulauan Riau. Adapun barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka ini berjumlah 15 unit mobil,

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap HA, akhirnya Ditreskrimum berhasil mengamankan 4 orang ini,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Senin (15/6/2020).

Harry mengatakan dari cek fisik kendaraan, didapati fakta bahwa kendaraan tersebut berasal dari luar Kepri. 

"Setelah itu tim lalu bergerak dan berhasil mengamankan tersangka AL di Pelabuhan Merak, Banten pada tanggal 2 Juni lalu," kata Harry. 

AL ini berperan membawa kendaraan didapatnya dari  dari Jawa ke Kepri bersama rekannya DN. Mengetahui itu, tidak lama kemudian DN juga berhasil ditangkap.

Dari pengakuan DN, mobil-mobil itu didapatkannya dari JN dan IW. Setelah itu dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap pada tanggal 6 Juni.

"JN dan IW mencari masyarakat yang bermasalah kreditnya, lalu mereka kembali DP (Down Payemant). Lalu kendaraan ini diberikan ke DN dan AL, yang nantinya kendaraan dikirimkan ke Kepri,” ucap Harry.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan A Rasyid mengatakan ada kecocokan dari barang bukti yang ditemukan dari 4 orang diamankan di luar Kepri tersebut. 

"Ada barang bukti mesin gerinda. Jadi mereka merusak nomor rangka dan mesin," tutur Ruslan. 

Terhadap kasus ini, Ruslan mengaku masih ada tersangka lain yang sudah ditarget Ditreskrimum Polda Kepri. Para calon tersangka ini sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kami sudah koordinasi dengan Bareskrim, Polres Tasikmalaya dan Bareskrim atas tindak pidana lain yang mungkin terjadi di sana," ucapnya. 

Saat ini secara keseluruhan total barang bukti kasus ini sebanyak 131 unit kendaraan. Dengan total jumlah tersangka sebanyak 10 orang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews