Dibedil Polisi, Begini Penangkapan Tiga Bandit Curas di Batam

Dibedil Polisi, Begini Penangkapan Tiga Bandit Curas di Batam

Satu dari tiga bandit curas yang dihadiahi timah panas oleh petugas Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam - Tiga bandit kasus pencurian dengan kekerasan di Batam keok di tangan aparat Polda Kepulauan Riau. Tiga tersangka berinisial OBN, ARP dan MI dihadiahi timah panas.

Dari informasi yang diperoleh Batamnews, ketiganya diringkus di waktu dan tempat berbeda. 

“Mereka ini spesialis mencuri di lingkungan perumahan warga,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (8/6/2020).

Tersangka pertama yang ditangkap adalah OBN. Dia dibekuk di Ruli Putri Tujuh, Batuaji pada hari Jumat (5/6/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Pria berusia 38 tahun ini merupakan residivis.

Baca: Tiga Bandit Keok Dibedil Anggota Polda Kepri

Sedangkan MI ditangkap di Kampung Bule, Nagoya pada besoknya, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 15.30 WIB. 

“Besoknya pada hari Minggu, kami menangkap lagi pelaku AP. Lokasinya juga di Kampung Bule. AP ini asimilasinya tanggal 6 April 2020, dengan sisa masa tahanan 8 bulan,” ucap Arie.

Arie menjelaskan, pengungkapan pencurian ini terjadi pada saat korban, Pitri Claudia yang kamar kosnya di bobol oleh OBN pada hari Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

“Ada 2 handphone yang diambil oleh pelaku, setelah tahu kamarnya dibobol, korban lamgsung membuat laporan ke Polsek Batuaji,” kata Arie.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu sepeda motor, 14 unit ponsel, notebook, kamera, tas, kawat, pisau, obeng dan uang tunai Rp 210 ribu.

(jim/ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews