Hati-hati, Begini Cara Komplotan Maling di Batam Satroni Rumah Warga

Hati-hati, Begini Cara Komplotan Maling di Batam Satroni Rumah Warga

Satu dari tiga bandit curas yang dihadiahi timah panas oleh petugas Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam - Komplotan maling spesialis perumahan diringkus Polda Kepri pekan ini. Mereka mengaku acap kali beraksi di pagi hari. Polisi sebelumnya mengamankan tiga orang yakni OBN, AP dan MI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dalam ekspos kasus di Mapolda, Senin (8/6/2020) mengatakan, dalam melakukan aksinya, para pelaku mengintai dan menunggu korbannya lengah.

“Pelaku datang ke rumah target, saat penghuninya mungkin saat mandi atau pergi keluar rumah, lalu mereka mengetuk pintu. Kalau tidak ada jawaban, baru mereka masuk,” ujar Arie.

Tak jarang juga pemilik rumah baru menyadari setelah itu dan mengetahui jika rumah mereka disatroni. “Kalau ketahuan, mereka tidak segan-segan untuk melukai korban,” kata Arie.

Arie menyebutkan, semua pelaku ini adalah penjahat kambuhan. Mereka sering berulang-ulang melakukan tindak pidana ini. 

"Untuk 25 TKP yang menjadi sasaran oleh pelaku, baru dilakukan setahun belakangan ini. Itu pun masih pengakuan mereka. Karena pengungkapan ini baru 24 jam kami lakukan, kemungkinan ada tersangka lain,” sebutnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd mengatakan, dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio sebagai kendaraan pelaku, kemudian 16 handphone, sebuah notebook, kamera dan sejumlah barang berharga lainnya.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, satu orang masih dalam pengejaran" katanya.

para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk penadah barang curian diancam pasal 480 KUHP, hukuman maksimal 4 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews