160 Napi Asimilasi Kembali Berulah dan Ditangkap

160 Napi Asimilasi Kembali Berulah dan Ditangkap

ilustrasi.

Jakarta - Polisi terus mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kambtibmas) selama masa pandemi virus Corona atau Covid-19. Dalam kurun waktu tersebut pula, sudah 160 narapidana yang bebas lewat program asimilasi Kemenkumham kembali ditangkap lantaran tetap melakukan tindak kejahatan.

"Napi asimilasi yang kembali lakukan kejahatan sampai saat ini terdapat 160 napi asimilasi," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Menurut Ahmad, tangkapan terbesar napi asimilasi yang kembali berulah terjadi di tiga wilayah yakni Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.

"Mereka kembali melakukan kejahatan, umumnya penganiayaan, curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan narkoba," jelas Ahmad.

Sebelumnya, sebanyak 39.876 napi dan anak dibebaskan karena program asimilasi dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenkumham demi meminimalisasi penyebaran virus corona Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Data asimilasi dan integrasi narapidana dan anak pada tanggal 27 Mei 2020. Total data asimilasi dan integrasi adalah 39.876," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Apriyanti, Rabu (27/5).

 

Rika menyebut, data tersebut dikumpulkan dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Rika mengatakan, untuk data napi dan anak yang dibebaskan karena menerima program asimilasi sebanyak 37.473. Dengan rincian narapidana sebanyak 36.539, sementara anak sebanyak 934.

"Untuk integrasi dengan jumlah data 2.403. (Dengan rincian) narapidana 2.360 dan anak 43," kata Rika.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi. Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA, dan Rutan dari penyebaran Covid-19.

Dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, tertulis pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Tertulis dalam Kepmen tersebut, mereka yang bisa mendapatkannya yakni narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, dan narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Asimilasi dilakukan berupa pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan.

Adapun yang termasuk adalah narapidana yang telah menjalani masa pidana, anak yang telah menjalani setengah masa pidana, serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

Kemudian, usulan juga dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

Masih dalam Kepmen tertulis pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sementara, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews