Muspida-PLN Batam Sepakat Selisih Tagihan Listrik Pelanggan Dicicil 9 Bulan

Muspida-PLN Batam Sepakat Selisih Tagihan Listrik Pelanggan Dicicil 9 Bulan

Wali Kota Batam, HM Rudi memberikan pemaparan hasil pertemuan Muspida dengan PLN Batam mengenai lonjakan tagihan listrik warga. (Foto: ist)

Batam - Lonjakan tagihan listrik membuat warga di Batam, Kepulauan Riau menjerit. Pemerintah pun memanggil PLN Batam sebagai operator kelistrikan.

Pemanggilan terhadap manajemen anak perusahaan PLN Persero berlangsung dua kali. Dalam pertemuan pertama pada Sabtu (6/6/2020), Pemko Batam mengajukan sejumlah permintaan untuk meringankan beban warga terkait lonjakan tagihan.

Pekan ini, tepatnya Selasa (9/6/2020), Pemko Batam bersama Muspida kembali memanggil manajemen PLN Batam untuk mencari solusi persoalan. Pertemuan itu memunculkan kesepakatan mengenai skema pembayaran selisih tagihan listrik.

Wali Kota Batam HM Rudi mengatakan dari kesepakatan Muspida dan PLN Batam, selisih tagihan listrik yang dibayarkan oleh warga Batam akan dicicil selama 9 bulan.

“Disepakati bersama bahwa selisih tagihan listrik karena adanya lonjakan itu akan dicicil 9 bulan ke depan, sejak bulan ini dimulai,” ujar Rudi usai rapat tertutup di lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Selasa (12/2/2020). 

Dalam dua bulan terakhir ini, masyarakat mengeluhkan karena adanya lonjakan tagihan listrik. Rudi menegaskan tidak ada kenaikan tarif, sesuai dengan pemaparan dari Direktur Utama Bright PLN Batam, Budi Pangestu. 

Lonjakan tagihan listrik terjadi, lanjut Rudi, karena Bright PLN Batam membuat kebijakan untuk tidak menurunkan petugas pencatat meter. Hal itu dilakukan karena ada aturan dari Permendag soal protokol Covid-19. 

“Batam juga ikut masuk daerah dimana petugasnya tidak turun, karena mungkin kasus Covid-19 yang agak berat,” kata dia. 

Skema Cicilan

 

Sehingga tagihan kepada masyarakat dihitung dengan penghitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Tetapi hal itu pada kenyataannya membuat masyarakat terbebani. 

“Akhirnya kita rapat Muspida, dengan kesepakatan itu tadi, selisih tagihan dicicil selama 9 bulan,” ucapnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan bahwa proses mencicil itu misalnya pelanggan biasanya membayar Rp 800 ribu, tetapi jadi membayar Rp 2 juta. Maka selisihnya itu sebanyak Rp 1,2 juta yang akan dicicil.

Namun selisih tagihan yang dicicil itu hanya berlaku bagi pelanggan yang menggunakan 10 ampere ke bawah atau golongan R1. 

“Selain pelanggan itu atau yang di atasnya ya silahkan bayar,” kata Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews