Pelayanan Online BP Batam Selama Pandemik Covid-19

Pelayanan Online BP Batam Selama Pandemik Covid-19

Kantor BP Batam.

Dodo

Batam – Selama masa pandemik Covid-19, Badan Pengusahaan (BP) Batam menghadirkan berbagai layanan online untuk mencegah penyebaran virus Corona dari orang ke orang. 

Layanan online dihadirkan BP Batam untuk dua bidang layanan, yaitu layanan perizinan dan layanan terkait lahan. 

Layanan online ini sekaligus menindaklanjuti imbauan Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK/02/MENKES/199/2020 Tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk layanan perizinan, Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Batam menyediakan pelayanan konsultasi perizinan melalui layanan call centre.

Layanan konsultasi ini diluncurkan sejak 18 April 2020, dan untuk layanan call centre bisa langsung menghubungi nomor 0811-767-6666 dengan menekan ekstensi perizinan yang dituju.

“Sedangkan untuk pengaduan, pemohon dapat menghubungi petugas melalui aplikasi Whatsapp di nomor 0811-700-775 dengan menuliskan nama, alamat, dan pesan pengaduan secara singkat dan jelas,” kata Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam Purnomo Andiantono. 

Adapun nomor ekstensi yang dapat dituju oleh pemohon, antara lain nomor 1 untuk Layanan Lalu Lintas Barang (Perdagangan dan Perindustrian), nomor 2 untuk Layanan Fatwa Planologi dan Perubahan Peruntukkan, nomor 3 untuk Layanan Reklame, Pematangan Lahan dan Row Jalan, nomor 4 untuk Layanan Online Single Submission (OSS), dan nomor 5 untuk Layanan Perizinan Lahan.

Sedangkan, Direktorat Pengelolaan Lahan menghadirkan layanan online untuk Perubahan Data Permohonan Perizinan, dengan Land Management System (LMS). Layanan ini diluncurkan lebih dulu dari perizinan, yaitu pada 31 Maret 2020. 

Konfirmasi terkait Dokumen LMS dan Permohonan Penerbitan Faktur Rekomendari dapat diproses melalui e-mail: [email protected] dengan mengisi Form Permohonan yang diunduh melalui https://bit.ly/lms-form, serta melampirkan dokumen pendukung.

“Selain itu, Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam juga memberi akses kepada Pemohon untuk berkonsultasi mengenai perizinan lahan atau lainnya dengan menghubungi petugas melalui email: [email protected], atau Whatsapp di nomor 0813-6470-1807, 0813-6470-1797, dan/atau 0812-6155-1244,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.
Komentar Via Facebook :