Tunggu Audit BPKP, Jaksa Dalami Keterangan Saksi Usut Dugaan Korupsi BPHTB

Tunggu Audit BPKP, Jaksa Dalami Keterangan Saksi Usut Dugaan Korupsi BPHTB

Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah.

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang masih mendalami penyidikan dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 miliar di BP2RD Pemko Tanjungpinang.

Dalam tahapan penyidikan ini, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi. Saat ini penanganan perkara itu menunggu hasil audit BPKP Kepri untuk mengetahui nilai kerugian negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyidikan dugaan korupsi itu terus bergulir dengan tahapan pendalaman keterangan saksi-saksi tambahan.

"Kita menargetkan secepatnya penetapan yang bertanggung jawab, selain pasal korupsi dan apabila adanya aliran dana bisa digunakan TPPU," katanya, Selasa (18/2/2020).

Rizky pun menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan transparan ke publik mengenai proses penyidikan perkara tersebut.

"Setiap progresnya pasti kami sampaikan ke teman-teman media, dari awal kami katakan selalu terbuka," sebutnya.

Sebelumnya, jaksa menggeledah salah satu rumah dan ruangan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

"Ada dua lokasi penggeledahan, pertama ruangan salah satu Kabid BPKAD dan salah satu rumah di Perumahan Cluster Gesya Kilometer 8," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Ahelya Abustam didampingi Kasi Pidsus, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu berdasarkan informasi Batamnews bahwa terungkap adanya dugaan praktik penggelapan pajak itu atas temuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang ketika menginput salah satu data pemohon.

Dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ini melibatkan tiga instansi yakni BPN, Bank BTN dan BPPRD Kota Tanjungpinang yang salin terkoneksi secara online.

Praktik dugaan penggelapan pajak yang diharapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini diduga sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai oknum, salah satunya berinisial Y.

Dalam pemeriksaan secara fisik, nilai pajak untuk pengurusan BPHTB di BPPRD Pemkot Tanjungpinang tanpa adanya pengawasan dari pihak lain. Sehingga dugaan permainan antar oknum mengenai besaran pajak yang dibayarkan pemohon kian rentan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews