Satlantas Tanjungpinang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020

Satlantas Tanjungpinang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM hingga 29 Juni 2020

Prosedur pelayanan SIM (Foto: Ilustrasi/ Dok. Batamnews)

Tanjungpinang- Pengurusan Surat Izin Mengemudi di Satlantas Polres Tanjungpinang mengalami peningkatan, Senin (8/5/6/2020), apalagi sejak dibukanya kembali pelayanan SIM 29 Mei 2020 lalu, setelah sebelumnya ditutup karena pandemi Covid19.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Tanjungpinang, Ipda Latifa Andika menyebutkan, sejak dibukanya layanan, dalam satu hari masyarakat melakukan pengurusan SIM mencapai 250 orang.

"Mengalami peningkatan, mulai dibuka pelayanan tanggal 29 Mei lalu. Yang paling banyak melakukan perpanjangan," kata Ipda Latifa Andika.

Dijelaskan Latifa, bagi masyarakat yang SIM-nya yang habis masa berlaku dari tanggal 24 Maret sampai 29 Mei lalu mendapatkan dispensasi perpanjangan.

"Kan kemarin pelayanan ditutup pada saat Covid-19, sehingga diberikan kemudahan untuk memperpanjang," sebut Ipda Latifa.

Ia menyarankan, untuk SIM yang telah mati tepat tanggal itu 24 Maret itu agar segera melakukan pengurusan hingga 29 Juni mendatang.

"Kalau tidak diurus, maka dihitung pembuatan baru, batas kita selama sampai satu bulan saja," ujarnya.

Ia melanjutkan, masyarakat yang akan melakukan pengurusan SIM baru, agar membawa persyaratan foto kopi KTP dan surat kesehatan.

"Bagi yang melakukan perpanjangan dapat membawa SIM lama, surat kesehatan dan foto kopi KTP," sebutnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews