Catat, Ada Dispensasi Perpanjangan Masa Berlaku SIM hingga 30 Juni 2020
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto.
Karimun - Warga pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlaku selama pandemi Covid-19 tak perlu tergesa-gesa mengurus hari ini. Ada dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM hingga 30Juni 2020 mendatang.
Menurut Kasat Lantas Polres Karimun, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, dispensasi ini sesuai surat perintah dari Mabes Polri.
"SIM yang mati atau habis masa berlaku sejak tidak bukanya pelayanan hingga 29 Mei 2020, itu bisa diperpanjang," ujar Ramadhanto, Kamis (4/6/2020).
Untuk masa pengurusan SIM yang habis masa berlalu selama pandemi Covid-19, bisa dilakukan sejak 29 Mei 2020 hingga tanggal 30 Juni 2020.
"Kita akan berikan pelayanan perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020. Jadi, masyarakat tidak perlu membuat SIM baru karena kita berikan dispensasi," kata Ramadhanto.
Sejak dibukanya pelayanan pengurusan SIM di Polres Karimun, banyak masyarakat yang datang, baik itu untuk pengurusan perpanjangan atau juga membuat SIM baru.
Ramadhanto sangat memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang dalam mengurus lisensi mengemudi ini.
Komentar Via Facebook :