Belajar di Rumah Siswa SD-SMP di Lingga Diperpanjang Hingga 27 Juni

Belajar di Rumah Siswa SD-SMP di Lingga Diperpanjang Hingga 27 Juni

Ilustrasi

Lingga - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa-siswi SD hingga SMP di Negeri Bunda Tanah Melayu. Semula, belajar di rumah ini berakhir pada 2 Juni, kini diperpanjang hingga 27 Juni 2020.

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/VI/2020/0808, tentang Perubahan SE Bupati Lingga Nomor 420/DISDIK/2020/0794 tentang Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan Dalam Masa New Normal Sekolah di Kabupaten Lingga.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Junaidi Adjam mengatakan, melalui SE tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM untuk menunda kegiatan belajar mengajar dalam masa New Normal sampai batas waktu di tentukan.

“Pemerintah daerah memperpanjang masa belajar mengajar di rumah, mulai tanggal 2-27 Juni 2020. Jadi terhitung tanggal 2 Juni 2020, seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester serta tugas-tugas lainnya,” ucap Junaidi kepada Batamnews, kemarin.

Melalui SE Bupati Lingga tersebut, Junaidi berharap, kepada kepala satuan pendidikan agar melakukan penyesuaian sistem kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan Covid-19, dan memastikan sekolah tetap dalam keadaan aman, bersih dan steril.

“Belajar di rumah dilaksankan melalui belajar jarak jauh dalam jaringan (daring) untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikkan kelas maupun kelulusan,” sebut Junaidi.

Aktifitas dan tugas belajar mengajar di rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai dengan minat dan kondisi masing-masing termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah.

“Bukti atau produk aktifitas belajar di rumah di beri umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa di haruskan memberi nilai kuantitatif dan di jadikan sebagai bukti dari aktifitas belajar mengajar di rumah,” paparnya.

“Nantinya, kegiatan belajar mengajar di rumah akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh pemerintah,” pungkas Junaidi.

(ruz)
Komentar Via Facebook :