Pemda Natuna Perpanjang Masa Belajar di Rumah Siswa Paud-SMP

Pemda Natuna Perpanjang Masa Belajar di Rumah Siswa Paud-SMP

Kepala Disdik Natuna, Suherman (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, resmi memperpanjang masa belajar di rumah bagi pelajar Paud, SD hingga SMP di kabupaten tersebut. Perpanjangan masa belajar ini dilakukan sesuai surat edaran Disdik Natuna Nomor: 440/181/DISDIK.DIKDAS/V/2020.

Dalam surat edaran tersebut, belajar di rumah baik untuk sekolah Paud hingga SMP yang semula dilakukan hingga 2 Juni, kini diperpanjang hingga 13 Juni 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Setelah kami evaluasi dengan beberapa pertimbangan, maka kami putuskan untuk memperpanjang lagi selama dua minggu kedepan," ucap Kepala Disdik Natuna, Suherman kepada Batamnews, Jumat (29/5/2020).

Sedangkan untuk masa belajar di rumah bagi pelajar SMA/SMK sederajat, ia mengaku merupakan kewenangan Disdik Provinsi Kepri. Kata dia, berdasarkan surat edaran dari Disdik Kepri Nomor: B/420/273/DISDIK/2020, belajar di rumah bagi siswa SMA/SMK dilakukan hingga 12 Juni.

"Ini bukan libur sekolah, melainkan para siswa menjalani proses belajar di rumah masing-masing. Maka diharapkan para guru tetap aktif berkomunikasi dengan siswanya, baik melalui media daring, WhatsApp, Video Call dan lainnya," ujar Suherman.

"Untuk para orang tua, saya harap bisa memonitor anaknya. Anak tetap harus belajar baik secara online ataupun manual dengan membaca buku pelajaran yang ada. Jangan sampai tidak belajar," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, masa belajar di rumah bagi pelajar Paud-SMP di Natuna sudah dimulai pada 21 Maret lalu, dan sampai saat ini belum berakhir. Ini dilakukan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditakutkan terjadi di ruang lingkup sekolah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews