Polisi Bintan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang

Polisi Bintan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang

Ilustrasi.

Bintan - Dua pengedar narkoba jenis Happy Five (H5) dan ekstasi dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Bintan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan dua pengedar narkoba yang dibekuk yakni SI alias Hi berusia 23 tahun dan No alias WO berusia 30 tahun.

Terungkapnya kasus ini diawali dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dan psikotropika.

Lalu timnya melakukan penyelidikan didapati yang bersangkutan sedang menggunakan Honda Scoopy warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap SI.

Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya Minggu (17/5)2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku satu lagi yakni No juga berhasil dibekuk.

"Mereka kita tangkap di wilayah Kota Tanjungpinang," jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Dari tangan kedua pelaku, kata Nendra, berhasil disita 4 strip (40 butir) psikotropika jenis Happy Five ( H5) dan 45 butir pil Extasi warna orange merk (WB).

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Sub 114 ayat 2 Sub 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih. Sebab disinyalir ada pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis haram ini," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews