• HOME
  • Peristiwa
  • Kriminalitas
  • Metro
  • Politik
  • Daerah
    • Tanjung Pinang
    • Karimun
    • Natuna
    • Anambas
    • Lingga
    • Bintan
  • Video
  • Shopping
  • Indeks

Update Terbaru

• Duh, Jadwal Imsak Kemenag dan Muhammadiyah Beda      • Tips Jitu Turunkan Berat Badan dan Tidak Menyiksa      • Messi Tumpul di Hadapan Madrid, Barcelona Keok      • Bejat! Ayah Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil      • Malang Tetapkan Status Darurat Bencana Gempa      • Penyebab Hujan dan Angin Kencang Sejumlah Wilayah di Karimun      • Positif Covid-19 di Bintan Tambah 6 Orang, 4 Diantaranya Warga Bintim      • Penyebab Banjir di Karimun, Plh Bupati: Ada Warga Buang Sofa di Parit      • Dokter: Orang Butuh Istirahat 2 Hari Usai Suntik Vaksin Covid-19      • Baru 3,3 Persen dari 1,3 Juta Warga Batam Disuntik Vaksin Covid-19     
Batamnews > Kriminalitas

Polisi Bintan Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Tanjungpinang

Rabu 20 Mei 2020, 09:12 WIB

Ilustrasi.

Bintan - Dua pengedar narkoba jenis Happy Five (H5) dan ekstasi dibekuk anggota Reserse Narkoba Polres Bintan pada Sabtu (16/5/2020) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan dua pengedar narkoba yang dibekuk yakni SI alias Hi berusia 23 tahun dan No alias WO berusia 30 tahun.

Terungkapnya kasus ini diawali dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dan psikotropika.

Lalu timnya melakukan penyelidikan didapati yang bersangkutan sedang menggunakan Honda Scoopy warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 19.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap SI.

Kemudian dilakukan pengembangan dan akhirnya Minggu (17/5)2020) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, pelaku satu lagi yakni No juga berhasil dibekuk.

"Mereka kita tangkap di wilayah Kota Tanjungpinang," jelasnya, Selasa (19/5/2020).

Dari tangan kedua pelaku, kata Nendra, berhasil disita 4 strip (40 butir) psikotropika jenis Happy Five ( H5) dan 45 butir pil Extasi warna orange merk (WB).

Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 2 Sub 114 ayat 2 Sub 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Saat ini Tim Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan pengembangan lebih. Sebab disinyalir ada pelaku lainnya yang terlibat dalam bisnis haram ini," ucapnya.

(ary)
Editor       : Dodo
Dibaca     : 913 kali
# Narkoba# Ekstasi# Polres Bintan


FOLLOW US :

Berita Terkait :
Selasa, 12 Mei 2020 - 09:12 WIB

Bengalnya Pengedar Narkoba di Batam, Pakai KTP Bodong Hingga Uang Palsu

Selasa, 12 Mei 2020 - 09:12 WIB

Seorang Penjual Sayur di Pasar Jodoh Terciduk Bawa Sabu

Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12 WIB

Tes Urine Roy Kiyoshi Positif Benzo

Jumat, 08 Mei 2020 - 09:12 WIB

Seperti Jadi Kenyataan, Ini Ramalan Roy Kiyoshi Soal Artis Tertangkap Narkoba


Baca Juga :
Sabtu, 10 April 2021 - 09:12 WIB

Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

Jumat, 09 April 2021 - 09:12 WIB

Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

Sabtu, 10 April 2021 - 09:12 WIB

Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

Kamis, 08 April 2021 - 09:12 WIB

Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi


Komentar Via Facebook :



Tag Terpopuler
#
Kalimantan

#
PT BAI

#
Smelter

#
Bintan

#
kapal ikan asal Vietnam

#
KKP

#
Illegal Fishing

#
gempa malang

#
Seragam Satpam Mirip Polisi

#
Ramen

Berita Terpopuler
1
PT BAI Uji Coba Pabrik Smelter, 6.775 Ton Bauksit Masuk Bintan

dibaca 10041 kali

2
Ngerinya Kapal Vietnam, Pakai Pair Trawl Gasak Ikan di Laut Natuna

dibaca 9848 kali

3
Hingga April, KKP Tangkap 67 Kapal Pelaku Illegal Fishing

dibaca 9427 kali

4
Gempa Guncang Malang, Ini Sejumlah Wilayah yang Terdampak

dibaca 7868 kali

5
Seragam Satpam Mirip Polisi Mulai Dipakai di Karimun, Kenali Perbedaannya

dibaca 6234 kali

6
Bos Pencetus Ramen Nongshim Meninggal di Usia ke 91

dibaca 6187 kali

7
Singapura Bantah Jadi Surga Koruptor Asal Indonesia

dibaca 5805 kali

8
Bupati Nizar Perintahkan Dispar Gandeng Kecamatan-Desa Hidupkan Pariwisata Lingga

dibaca 5686 kali

9
Catat! 3 Hal Ini Wajib Kamu Ketahui Soal Pendaftaran CPNS 2021

dibaca 5680 kali

10
Kasus Cukai di Bintan, Syamsul Bahrum Ikut Diperiksa KPK

dibaca 5134 kali

Suara Pembaca

1 minggu lalu

Wow, Konsumen Shympony Land Dapat Undian Rp 100 Juta dari Developer PKP
Pengundian tahap satu berhadiah Rp 100 juta dari developer PKP di tahun 2021 akhirnya diundi. Pengundian berlangsung di Kantor PKP di Jodoh, pada
Kolom dan Opini

1 tahun lalu

Daya Saing Batam di Tepi Jurang?
Losing Competitiveness DALAM empat bulan terakhir ini kita dijejali dua peristiwa yang saling bertolak belakang. Peristiwa pertama, betapa kita gegap

1 tahun lalu

Kill or To Be Killed, is it Still Relevant?
BENARKAH dunia bisnis saat ini sudah seperti rimba belantara, siap membunuh atau terbunuh, seperti judul tulisan ini, kill or to be killed, cut-the-throat, or
Advertorial

4 bulan lalu

Promo Big Surprise, Electonics City Beri Hadiah Langsung Pembelian di Atas Rp 1 Juta
Batam - Electronics City mengadakan promo menarik untuk merayakan hari jadi ke-19. Promo ini bertemakan “Big Surprise”.
 


 
Download Aplikasi Android Suara.com
  • Berita
    - Nasional
    - Internasional
    - Peristiwa
    - Nusantara
    - Sumatera Utara
    - Riau
  • Daerah
    - Tanjungpinang
    - Karimun
    - Natuna
    - Anambas
    - Lingga
    - Bintan
    - Meranti
  • Kategori
    - Olahraga
    - Ekonomi
    - Properti
    - Tekno
    - Seleb
    - Kuliner
    - Female
  • Kategori
    - Travel & Hotel
    - Gaya Hidup
    - Otomotif
    - Video
    Kode Pos
    - Batam
  • Ragam
    - Batamsiana
    - Komunitas
    - Opini
    Serumpun
    - Malaysia
    - Singapura
  • Sosial Media
    - Facebook
    - Twitter
    - Instagram
    - Rss Feed







© 2015 - batamnews.co.id          Desain By :Aditya Tentang | Redaksi | Disclaimer | Pedoman | Info Iklan | Iklan Baris