Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Perundungan di Karimun

Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Perundungan di Karimun

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan berbincang dengan tiga remaja pelaku perundungan yang diamankan. (Foto: Edo/batamnews)

Karimun - Kasus perundungan terhadap remaja di bawah umur di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau memasuki babak baru. Tiga pelaku perundungan akhirnya ditangkap polisi.

Kasus ini menjadi viral setelah videonya tersebar luas melalui media sosial. Dari penyelidikan Satreskrim Polres Karimun, terungkap korban perundungan adalah siswi SMP berinisial F yang masih berusia 15 tahun.

Sementara, ketiga pelaku yang diamankan juga masih berusia remaja. Mereka adalah CRUP (18), MSA (18) dan JNS (17).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan bahwa, tiga orang pelaku yang terekam dalam vidio tersebut telah ditangkap dan dimintai keterangan.

"Setelah video perundungan itu beredar, kita langsung mencari dan menangkap pelaku yang juga masih remaja, ada tiga orang dan satu orang sebagai perekam," kata Adenan, Rabu (27/5/2020).

Lokasi perundungan itu, diketahui di kawasan Sei Lakam, Karimun. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/5/2020) sore.

Dipicu Postingan di Medsos

 

Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, perundungan itu terjadi karena adanya postingan foto korban yang diunggah, dan diduga dilakukan oleh seorang pelaku.

Baca: Beredar Video Remaja di Karimun Dirundung dan Dipukuli Hingga Menangis

Sehingga, korban yang tidak senang langsung memberikan komentar di kolom media sosial Facebook yang memposting fotonya tersebut.

"Ini akibat postingan di media sosial. Sehingga terjadinya perundungan tersebut," ujar Adenan.

Korban merupakan siswa SMP di salah satu wilayah di Provinsi Riau dan berada di Karimun untuk berlibur di tempat orangtuanya.

Sementara, para pelaku juga diketahui masih menduduki bangku sekolah, ada yang masih SMK dan juga SMP.

Kasus tersebut hingga saat ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Karimun. Hasil pemeriksaan dokter, korban tidak mengalami luka yang serius.

Sementara, ketiga pelaku tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor setelah orangtua mereka menjamin tidak akan melarikan diri.

"Dijamin orang tua dan mereka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Ketiganya dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Jo Pasal 76 C, Undang-undang Perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUH Pidana," kata Adenan.

Seperti diberitakan sebelumnya, video perundungan seorang siswi sempat viral di Karimun. Polisi akhirnya dapat memastikan perundungan itu terjadi di sebuah lapangan jalan H Arab, RT 02 RW 02, Puakang, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews