Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD Tanjungpinang Bantah Aniaya Istri

Dilaporkan ke Polisi, Anggota DPRD Tanjungpinang Bantah Aniaya Istri

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Oknum anggota DPRD Tanjungpinang berinisial MA membantah tuduhan dirinya menganiaya istrinya, menyusul pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke polisi.

"Tidak benar atas tuduhan melakukan KDRT itu, saya pastikan tidak benar," kata MA saat dikonfirmasi Batamnews, Selasa (26/5/2020).

MA menyebut pelaporan yang dilakukan istrinya berinisial W ke Satreskrim Polres Tanjungpinang diduga didasari karena sakit hati.

"Ada permintaan yang tidak saya penuhi, mungkin itu yang membuat sakit hati dan membuat hal seperti ini (melapor ke polisi)," sebutnya.

Sementara itu terkait foto istrinya yang beredar menunjukkan bibir terluka, menurut MA hal itu bisa saja tergigit sendiri.

"Itu bibir tergigit pun bisa kayak gitu," ujarnya.

Baca: Anggota DPRD Tanjungpinang Dilaporkan Istri ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa korban telah membuat laporan di Sentra Pengaduan Kepolisian  (SPK) Mapolres Tanjungpinang. 

"Benar ada laporan, belum sempat di periksa, korban langsung ke RS," kata Rio.

Sementara itu dari informasi berkembang di lapangan, kejadian KDRT itu terjadi pada pagi hari ini dikediamannya di sekitar komplek perumahan elit di Jalan DI Panjaitan Kilometer 9 Kota Tanjungpinang. 

Akibat kejadian ini, korban terpaksa menjalani perawatan di IGD Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews