Selain Dilarang Mudik, ASN di Kepri Juga Tak Boleh Gelar Halalbihalal

Selain Dilarang Mudik, ASN di Kepri Juga Tak Boleh Gelar Halalbihalal

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau dilarang untuk mudik Lebaran. Mereka juga tidak diperbolehkan menggelar silaturahmi seperti halabihalal.

Larangan mudik Lebaran bagi ASN Kepri, tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Kepri tertanggal 20 April nomor 800/624.1/BKPSDM-SET/2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengingatkan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kepri untuk masuk pada hari pertama kerja setelah libur lebaran. 

"Hari pertama masuk kerja usai lebaran, kita tetap belum apel. Semua memulai aktivitas kerja sesuai edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Nantinya Pak Plt Gubernur akan menyapa ke masing-masing OPD dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," kata Arif di Dompak, Tanjungpinang, Jumat (22/5/2020).

Menurut Arif, imbauan-imbauan itu bukan berarti harus memutuskan silaturahmi. Silaturahmi masih bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang juga menyesuaikan dampak pandemi Covid-19 ini. 

Para kepala OPD pun, kata Arif, sudah diperintahkan Plt Gubernur Kepri Isdianto untuk tidak menggelar open house. 

"Jangan halalbihalal dan bergantian kunjungan mengunjung beramai-ramai. Biasakan hal itu dilakukan dengan pola vidcom," harap Arif.

Para ASN harus menjadi yang terdepan menjalankan imbauan-imbauan pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 ini. Jangan pula menjadi contoh orang yang melanggar imbauan tersebut.

“Apapun aktivitas, lakukan dengan protokol kesehatan dan ada imbauan-imbauan pemerintah yang harus dipedomani,” harap Arif lagi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews