Barang Bukti Kasus Penggelapan Iptu HA Diamankan, Ini Penampakannya

Barang Bukti Kasus Penggelapan Iptu HA Diamankan, Ini Penampakannya

Deretan mobil barang bukti kasus penggelapan oleh Iptu HA yang diamankan di Mapolda Kepri. (Foto: Yude/batamnews)

Batam - Belasan unit mobil terparkir dan diberi garis polisi di halaman Mapolda Kepulauan Riau, kawasan Nongsa, Batam pada Senin (18/5/2020).

Dari informasi yang diperoleh Batamnews, mobil-mobil tersebut merupakan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady (HA). 

Sejauh ini, terpantau di lokasi ada 13 unit mobil berbagai merek yang berhasil didapatkan dari hasil penelusuran penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Ke-13 unit mobil tersebut adalah, Mitsubishi Xpander 6 unit, Mitsubishi Pajero 1 unit, Toyota Calya 2 unit, Daihatsu Xenia 1 unit dan Toyota Avanza 3 unit.

Jumlah mobil yang diamankan ini terbilang masih sedikit. Total unit mobil yang saat ini teridentifikasi TKP Batam dan Tanjungpinang berjumlah 71 unit mobil berbagai jenis diantaranya, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Mitsubishi Expander, Toyota Avanza,Toyota Yaris, Toyota Innova, Toyota Calya, Suzuki Ertiga, Honda Mobilio, Honda Jazz, Daihatsu New Xenia dan Daihatsu Ayla

Iptu HA Diboyong ke Batam

 

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto mengatakan Iptu Hiswanto Ady kini dibawa ke Batam setelah diamankan oleh tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Intel dan Propam Polda Kepri di persembunyiannya, Pelalawan, Riau.

"Anggota gabungan lagi dalam perjalanan ke Batam dari Pelalawan Riau, kalau ada kapal dibawa malam ini," ujar Kombes Arie.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews