Anggota DPRD Karimun Zaizulfikar Diduga Ancam "Premanisme" Wartawan

Anggota DPRD Karimun Zaizulfikar Diduga Ancam "Premanisme" Wartawan

Anggota DPRD Karimun Zaizulfikar

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang anggota DPRD Karimun Zaizulfikar dilaporkan ke polisi. Angota dewan yang biasa disapa Boy itu dituding mengancam para pewarta saat melakukan peliputan bongkar muat kapal di Coastal Area, Karimun, Kepri pada 25 Agustus 2015 pukul 14.00 WIB.

Zaizulfikar dilaporkan Zainal, seorang wartawan TV swasta, yang bertugas di Karimun. Zainal mendatangi Mapolresta Karimun Rabu (26/8/2015).

Laporan pengancaman itu bernomor LP-B/192/VIII/2015/KEPRI/SPK Karimun yang diterima oleh Ipda Sadi di ruang SPK II Polres Karimun. Dengan laporan tindak pidana berupa pengancaman.

"Saya merasa kurang nyaman ketika melakukan liputan, makanya buat laporan ke kepolisian. Jadi kalau terjadi apa-apa terhadap saya, sudah ada laporan dari polisi dan saya kirim ke kantor Batam laporan ini," kata dia.

Zainal menceritakan, pada awalnya ia meliput di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungbalai Karimun mempertanyakan aktivitas kapal di sekitar Coastal Area. 

'Saat itu saya lagi mau konfirmasi kepada pihak KSOP, kapal yang ada di sekitar Coasta Area melakukan aktivitas apa. Bersama rekan-rekan ada sekitar tiga orang,' tuturnya. 

Entah siapa yang memberitahu, kemudian anggota DPRD Karimun Zaizulfikar datang dan langsung marah. Ia membantah isi kapal yang sedang bongkar muat itu adalah gula selundupan. Dirinya memastikan barang tersebut adalah sagu dari Selat Panjang.

Diduga bongkar muat itu ada kaitan dengan Zaizulfikar. Zaizulfikar tak menjelaskan secara rinci soal keterkaitannya dengan barang itu. Justru ia terkesan mengancam para wartawan.

Zaizulfikar sempat beradu argumen dengan sejumlah wartawan. Setelah itu ia mengancam. 

“Kata dia, kalian (wartawan) tidak bisa disentuh oleh aparat, tapi preman bisa. Aku mantan preman, kuhabisi kalian ini Karimun. Nah pas dia bilang kuhabisi kalian, saya merasa terancam. Makanya, buat laporan ke polisi,' ujar  Zainal.

Sementara itu anggota DPRD Karimun Zaizulfikar, ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengancam terhadap para pewarta tersebut. Namun, memberitahukan bahwa seharusnya konfirmasi dahulu kepastian aktivitas bongkar muat dikapal tersebut.

'Sudah saya bilang, itu muatannya sagu dari Selat Panjang. Tapi kawan-kawan tidak percaya sms saya isinya gula. Tidak benar saya mengancam mereka, kalau mau berkawan jangan kayak gitulah,' kata dia.

Kecaman 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kepri Muhammad Zuhri mengecam tindakan Zaizulfikar tersebut. 

Zuhri mengatakan, sebagai seorang pejabat dan penyelenggara pemerintah, Zaizulfikar seharusnya mengerti aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak main ancam.

“Tindakan Zaizulfikar, bila itu benar, telah mengancam kebebasan pers. Menghalang-halangi pers dalam melaksanakan kerja jurnalistik melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Zuhri.

Ia mengatakan, pelaku bisa didenda hingga Rp 500 juta atau ancaman penjara dua tahun,” ujar dia.

Narasumber yang keberatan terhadap pemberitaan bisa menyampaikan hak koreksi, hak jawab, atau mengadu ke Dewan Pers. “Tidak dengan cara mengancam begitu,” kata dia.

 

[yon]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews