Bengalnya Pengedar Narkoba di Batam, Pakai KTP Bodong Hingga Uang Palsu

Bengalnya Pengedar Narkoba di Batam, Pakai KTP Bodong Hingga Uang Palsu

Polisi menyita uang palsu dari kediaman seorang pengedar narkoba di kawasan Sei Panas, Kota Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polisi menjumpai 110 lembar uang palsu pecahan 100 Ringgit Malaysia saat menggeledah kediaman salah seorang tersangka narkoba, Herman Jimmy Pardede. Pria itu sebelumnya diringkus di rumahnya kawasan Patung Kuda, Sei Panas, Kota Batam pada Sabtu (9/5/2020)

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan pihaknya melakukan penggeledahan menjumpai temuan mengejutkan itu.

“Kalau dirupiahkan sebanyak Rp 35 juta. Kami awalnya mengkira uang Ringgit asli, kertasnya juga tidak biasa. Nomor serinya juga berbeda, katanya sih diedit. Jadi angka kemiripannya sekitar 90 persen,” ujar Ruslan di Mapolda Kepri, Selasa (12/5/2020).

Ternyata uang tersebut adalah uang palsu yang akan digunakan tersangka untuk membeli narkoba lewat penyelundup dari Malaysia.

“Jadi nantinya dia akan membeli narkoba di Malaysia menggunakan kapal melalui pantai Nongsa. Jadi dia membeli itu menggunakan uang cash,” kata Ruslan.

Dari pengakuan pelaku, untuk mempelajari pembuatan uang palsu itu, dia hanya membutuhkan waktu selama satu minggu mempelajari proses pembuatan secara otodidak.

“Tapi kami belum percaya, dia juga ngaku baru sekali membuat ini dan belum pernah digunakan di Batam. Tapi masih kami dalami,” ucap Ruslan.

Untuk alat yang digunakan pelaku juga terbilang sederhana, pelaku hanya menggunakan printer dan alat scan merk Epson, komputer PC, monitor dan alat potong kertas manual.

Selain uang palsu, pelaku juga memalsukan KTP serta SIM. KTP yang dipalsukan pelaku ada dua, yang pertama atas nama Hermanto Silaban dan satu lagi dia beri nama Romi Arianto. Sedangkan SIM yang dipalsukan adalah SIM A, atas nama Hermanto Silaban.

“Pelaku ini sangat lihai, KTP nya aja nggak bener. Sementara nama aslinya itu, Herman Jimmy Pardede,” kata Ruslan.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun.

“Kami masih terus dalami kasus ini, karena kemungkinan ada tersangka lain,” tutur Ruslan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews