Sempat Buron, Dua Spesialis Bobol Warung di Bintan Dibekuk Polisi

Sempat Buron, Dua Spesialis Bobol Warung di Bintan Dibekuk Polisi

Ilustrasi

Bintan - Dua pelaku spesialis pembobol warung-warung di Kampung Pelita Baru, Desa Kuala Sempang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berhasil dibekuk jajaran Polsek Bintan Utara. Pelakunya adalah BC (22) dan ST (15).

Kapolsek Bintan Utara, Arbaridi Jumhur mengatakan, sebelumnya telah dibekuk salah satu pelaku pencurian RD (17). Lalu dikembangkan dan diketahui ada dua pelaku lagi yaitu BC dan ST.

"Dua pelaku itu sempat jadi buron. Namun kita berhasil membekuknya," ujar Jumhur, Minggu (10/5/2020).

Pelaku pencurian warung itu berjumlah tiga orang. Ketika dilakukan penangkapan, hanya satu yang berhasil diamankan yaitu RD pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Sedangkan dua kawanan sempat melarikan diri dengan menggunakan sebuah mobil sedan.

Lalu mobil sedan yang dikemudikan dengan laju itu hilang kendali sehingga masuk ke rawa-rawa. Namun pelakunya tidak mengalami luka parah dan langsung kabur dari kejaran warga.

"Keesokan harinya, Sabtu (9/5/2020) dini hari, kami mendapati keberadaan dua pelaku di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluksebong. Saat itu juga kita bekuk mereka," jelasnya.

Tiga pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda. Untuk pelaku BC merupakan pihak yang menyarankan agar RD dan ST melakukan pencurian di seputaran Simpang Lagoi dan arah Kuala Sempang.

 

Kemudian RD dan ST mendapatkan target warung di Pelita Baru pada Rabu (6/5/2020,) malam. Keduanya menggunakan sepeda motor, tang jepit dan tang gunting sudah mempersiapkan sebelumnya.

Lalu warungnya dibobol, engsel dirusak dan dipotong pakai tang jepit. Kemudian barang-barang seperti 1 speaker aktif, 5 tabung gas 3 kg, 1 jerigen bensin 5 liter, 1 kantong plastik besar, ekstra jos, mie instan, rokok digondol pelaku.

"Total kerugian dari jarahan pelaku sebanyak Rp 4,5 jutaan," katanya.

Selanjutnya usai mencuri, ada 3 tabung gas 3 kg yang disimpan di semak-semak dekat lokasi. Kemudian pada Jumat (8/5) dinihari pelaku mengambil 3 tabung gas tersebut dan langsung disergap warga.

Saat itu dengan menggunakan mobil sedan, BC dan ST kabur, sementara RD yang turun dari mobil menuju semak tertinggal dan langsung diamankan

Akibatnya, RD (17) dan ST (15) disangkakan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kemudian BC (22),  disangkakan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP.

"Kami amankan sepeda motor Honda Beat warna Putih BP 3431 UP yang digunakan kedua pelaku ST dan RD menjalankan aksinya. Kemudian ada 1 unit sedan Toyota Vios Silver Metalik BP 1412 TY," ucapnya.

Sementara itu, BC mengaku dihadapan penyidik telah melakukan pencurian di beberapa lokasi. Diantaranya pencurian di Tanjunguban, Seri Kuala Lobam dan Simpang Lagoi.

"Tapi apesnya saat kita melakukan pencurian di salah satu warung kelontong di Pelita Baru milik Heryfan/Rosneli. Disana aksi kita diketahui dan akhirnya ditangkap," sebut BC.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews