Napi Asimilasi di Karimun Dilarang Keluyuran saat Pandemi Corona

Napi Asimilasi di Karimun Dilarang Keluyuran saat Pandemi Corona

Petugas mendatangi rumah napi asimilasi di Karimun untuk memastikan tidak keluyuran. (Foto: ist)

Karimun - Pandemi Corona membuat puluhan ribu narapidana di Indonesia bebas alias menjalani asimilasi di luar penjara. Dampak sosial pembebasan narapidana ini pun dikhawatirkan.

Di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau tercatat ada 58 narapidana dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun hingga 7 April 2020 lalu.

Mereka antara lain terlibat kasus narkotika, kasus perlindungan anak 5, kasus pencurian, kepabeanan, kasus cukai, kasus pelayaran, pemerkosaan, penipuan, KDRT dan kasus penadahan.

Meski sudah bebas, gerak-gerik mantan narapidana ini tetap diawasi pihak berwajib. Pengawasan untuk memastikan mereka tetap berada di tempat masing-masing, dan tidak keluar atau berjalan-jalan di tengah pandemi Covid-19.

"Petugas Gakkum Ops Aman Satnusa II Seligi 2020, mendatangi setiap tempat tinggal para napi, dan memastikan para napi tidak keluar," kata Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur Yudi FS, Kamis (30/4/2020).

Sementara itu, pada Rabu (29/4/2020), petugas mengecek keberadaan tiga orang napi asimilasi di Karimun. Mereka menjalani asimilasi di rumah, berada sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.

Diketahui, saat ini Kabupaten Karimun masih dalam kondisi aman dan kondusif serta belum ada catatan kejahatan yang dilakukan oleh napi asimilasi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews