Baru Bebas karena Corona, Napi di Jakut Ditembak Mati usai Merampok

Baru Bebas karena Corona, Napi di Jakut Ditembak Mati usai Merampok

Sejumlah petugas mengevakuasi napi asimilasi corona yang ditembak di Jakarta Utara. (Foto: ist)

Jakarta - Polisi menembak mati seorang mantan narapidana berinisial AR di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (18/4/2020) malam. Pelaku merupakan narapidana yang mendapat asimilasi karena wabah virus corona.

“Jadi dia residivis juga, ini yang meninggal tersangka AR, menjalani masa tahanan selama 2 tahun 6 bulan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).

"Sebelumnya di LP Salemba, kemudian dipindah ke LP Bandung dan dia menjalani masa asimilasi,” tambahnya.

Budhi mengatakan, pihaknya terpaksa menembak mati AR karena melawan petugas menggunakan senjata tajam. Pelaku dibantu rekannya berinisial JN yang juga ditembak polisi di bagian kaki.

“Kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan tersangka ini membahayakan petugas, baik jiwa maupun keselamatan petugas/ Maka kami melakukan tindakan tegas,” kata Budhi.

“Rekan pelaku JN, ditembak di bagian kaki,” lanjutnya.

Budhi menuturkan, kasus itu berawal ketika kedua pelaku baru saja merampok seorang penumpang angkot. Dalam peristiwa itu, korban kehilangan barang pribadi salah satunya ponsel.

“Pada saat itu korban ikut mengejar dan berteriak dan kebetulan pada saat itu ada anggota kami dari Tiger yang sedang berpatroli,” ucap Budhi.

Budhi menambahkan, polisi sudah meminta pelaku untuk menyerahkan diri. Namun karena para pelaku melawan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews