58 Napi di Karimun Termasuk Kasus Pemerkosaan Dibebaskan

58 Napi di Karimun Termasuk Kasus Pemerkosaan Dibebaskan

Para napi di Rutan Karimun dibebaskan. Hal ini tindak lanjut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Sebanyak 58 narapidana dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, hingga 7 April 2020.

Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Rutan karimun.

Asimilasi di rumah terhadap para napi tersebut, pasca dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.

Para napi telah diserahterimakan ke Bapas Karimun untuk selanjutnya menjalani proses asimilasi di rumah. Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Novi Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu data tambahan.

"Data kita terakhir ada 58 orang napi yang sudah diasimilasi. Kita masih menunggu dari Kementerian, apakah selanjutnya akan ada penambahan lagi," kata Novi, Rabu (8/4/2020).

Dikatakan Novi, 5 dari 58 orang narapidana tersebut diantaranya anak berhadapan dengan hukum.

Mereka telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan yang disebutkan didalam PP Nomor 10 tahun 2020. "Jadi masih ada dua anak lagi yang belum dan kita lihat apakah nanti ada ketentuan lainnya," katanya.

Adapun, 58 orang narapidana tersebut antara lain terlibat kasus narkotika, kasus perlindungan anak 5, kasus pencurian, kepabeanan, kasus cukai, kasus pelayaran, pemerkosaan, penipuan, KDRT dan kasus penadahan.

Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.

 

Perlu diketahui, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.

Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Namun, sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.

Warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel. Untuk yang asimilasi, jka ketahuan keluyuran bisa diberikan sanksi pencabutan.

Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho sebelumnya menjelaskan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.

 "Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews