Kemenkumham Telah Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Pandemi Corona

Kemenkumham Telah Bebaskan 36.554 Napi di Tengah Pandemi Corona

Pembebasan warga binaan untuk mencegah penyebaran Corona (Antara Foto)

Jakarta ‐ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali membebaskan 878 narapidana, termasuk anak binaan melalui program asimilasi dan integrasi. Dengan demikian, total napi yang dibebaskan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) sampai saat ini menjadi 36.554 orang.

"Update total data asimilasi dan integrasi adalah 36.554," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (11/4/2020).

Rika merinci, narapidana yang keluar melalui asimilasi sebanyak 33.902 dan anak binaan sebanyak 805 orang. Sementara narapidana yang bebas melalui integrasi sebanyak 1.808 dan anak binaan sebanyak 39 orang.

Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly itu tengah menggalakkan program asimilasi dan integrasi guna mengantisipasi penularan virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang melebihi kapasitas.

Namun, program asimilasi dan integrasi tersebut tak berlaku bagi napi tindak pidana luar biasa seperti teroris dan korupsi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mengatur pengetatan remisi.

Kemenkumham menyatakan negara bisa menghemat anggaran sebanyak Rp260 miliar dari pembebasan 30 ribu lebih narapidana dan napi anak guna menekan penyebaran virus corona di lapas dan rutan itu.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho meminta masyarakat tak cemas atas program pembebasan narapidana dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Ia mengklaim narapidana yang bebas itu tetap berada dalam pantauan pihaknya dan aparat penegak hukum lain.

Nugroho mengatakan narapidana dan anak binaan yang diberikan asimilasi dan integrasi itu telah melalui tahap penilaian perilaku. Mereka dinilai sudah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam di lapas maupun rutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews