DPRD Kepri Minta PLN Batam Hapus Denda Selama Darurat Covid-19

DPRD Kepri Minta PLN Batam Hapus Denda Selama Darurat Covid-19

Irwansyah. (Dok. Batamnews)

Batam - Komisi III DPRD Kepri mengagendakan hearing bersama PLN Batam, Jumat (8/5/2020) di gedung Graha Kepri. Hal ini terkait layanan pelanggan selama masa pandemi Covid-19.

Anggota Komisi III DPRD Kepri, Irwansyah menegaskan pihaknya meminta PLN Batam meniadakan pemutusan selama masa pandemi, meniadakan denda, pemasangan kembali aliran yang telah diputus selama masa pandemi, dan penggratisan tagihan untuk rumah ibadah.

"Kemarin kan mereka belum bisa mengambil keputusan. Jadi jumat ini kami minta mereka sudah memaparkan keputusannya," kata Irwansyah kepada Batamnews, dijumpai di Lantai 5 Gedung Graha Kepri, Rabu (5/5/2020).

Pihaknya memberikan waktu pemasangan kembali aliran listrik yang diputus selama masa pandemi hingga hingga 20 Mei 2020.

"Di tengah krisis seperti ini, agar tidak ada pemutusan selama wabah. Masa ada warga yang mengeluhkan listrik sudah diputus, salah satunya warga Tanjung Riau, padahal tunggakannya baru Rp 350 ribu," ujar Irwansyah.

Dikatakan Irwansyah PLN Batam harusnya lebih memahami kondisi pelanggan dengan turun langsung ke lapangan.

"Saat ini banyak masyarakat yang tiba-tiba di PHK, jadi jangankan untuk mikir bayar listrik, mereka mau beli beras aja mikir," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews