DPRD Kepri ke bright PLN Batam: Bebas Pemutusan, Denda dan Gratis Rumah Ibadah

DPRD Kepri ke bright PLN Batam: Bebas Pemutusan, Denda dan Gratis Rumah Ibadah

Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta bright PLN Batam turut meringankan beban masyarakat Batam selama pandemi virus corona. Dampak dari pandemi ini memukul berbagai sektor mulai dari ekonomi hingga sosial.

"Ada tiga poin yang kita sampaikan dalam rapat bersama PLN," ujar anggota DPRD Provinsi Kepri Bakti Lubis kepada Batamnews, Selasa (5/5/2020).

Menurut Bakti Lubis, ketiganya adalah, meniadakan pemutusan meteran pelanggan selama pandemi Covid-19. Kedua, meniadakan denda dari yang ditimbulkan. 

"Ketiga menggratiskan beban dan tagihan rumah ibadah atau sosial," ujar Bakti. Menurut Bakti selama ini, rumah ibadah hidup dari infak yang dikumpulkan dari jemaah, sedangkan saat ini masjid atau rumah ibadah lainnya tidak bisa menggelar ibadah.

"PLN harus mengerti kondisi saat ini dan harus memiliki sense of crisis," ujar Bakti. Bakti mengatakan, rapat tersebut berlangsung antara Komisi III DPRD Provinsi Kepri dengan Bright PLN Batam.

"Akan dilanjutkan hari Jumat pagi, tiga hari kedepan, agenda finalisasi keputusan terhadap 3 hal ini," ujarnya.

Menurut anggota DPRD dari Dapil Kabupaten Karimun ini, Dewan mewakili pemerintah melalui berharap wujud nyata kebijakan PLN terhadap tiga poin tersebut. 

"Hal ini segara untuk diumumkan sebagai satu keputusan resmi dan kebijakan resmi PLN khususnya pada masa pandemi COVID-19 ini dan kita sangat meyakini hal ini tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional PLN," ujar Bakti.

Pahami kondisi publik

 

Anggota Komisi III DPRD Kepri lainnya, Irwansyah mengatakan bahwa bright PLN Batam seharusnya bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan. 

"Saat ini masyarakat tengah kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik dan air untuk membeli beras saja ada yang tidak sanggup," kata Irwansyah.

Selain itu ia juga mengkritisi kebijakan bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas melalui aplikasi WhatsApp. 

Menurut Irwansyah kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya sangat fatal, seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan hingga mencapai 30 persen dari tagihan normal biasanya.

Irwansyah meminta kepada pihak PLN agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringam selama masa pandemi ini. 

"Kami minta kepada PLN agar bisa menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini," harap Irwansyah.

Sebagai kesimpulan, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan selama masa pandemi Covid-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik, baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah.

Selain itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi.

"Dua kesimpulan ini mohon digaris bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya," harap Widiastadi.

Menanggapi hal tersebut, Plt Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang telah disampaikan Komisi III DPRD Kepri terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah pelanggan dengan jajaran direksi.

Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui pesan WA

“Nanti pelanggan langsung mengisi sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih kecil dibanding melalui pesan WA,” ujar Buyung.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews