PKS Beri Lima Rekomendasi soal Penanganan Eksodus TKI Via Kepri

PKS Beri Lima Rekomendasi soal Penanganan Eksodus TKI Via Kepri

Fraksi PKS DPRD Kepri (Foto:ist)

Tanjungpinang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kepulauan Riau (Kepri), merekomendasikan lima hal ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, menyikapi masuknya WNI dan TKI dari Malaysia dan Singapura ke Negeri Segantang Lada.

Hal ini diungkapkan langsung Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri, Hanafi Ekra baru-baru ini kepada wartawan.

"Kami Fraksi PKS DPRD Kepri mengusulkan tindakan cepat yang harus dilakukan pemerintah terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang ada di Kepulauan Riau. Menimbang jalur laut yang masih beroperasi dan daerah-daerah yang ada di Kepulauan Riau masih membuka dan menerima penduduk baik itu penduduk lokal yang mudik lebih dini, ataupun TKI yang datang dari luar negeri," kata Hanafi Ekra.

Lanjutnya, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, ada tiga pelabuhan kedatangan TKI dari luar negeri yang masih beroperasi tanpa pengawasan yang ketat, seperti yang ada di Pulau Batam, Karimun dan Tanjungpinang. Kondisi ini menjadi tidak sejalan dengan amanat pusat untuk memutus rantai penyebaran pandemi ini.

"Kami berharap agar usulan kami ini dapat ditanggapi segera demi kemaslahatan masyarakat Provinsi Kepri," ucap Hanafi didampingi Serkretaris Fraksi PKS DPRD Kepri, Suryani.

Sementara itu, Ketua DPW PKS Kepri yang juga Wakil Ketua II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono mengungkapkan seluruh anggota fraksi PKS yang tersebar di empat komisi akan mengawal dan bersinergi dengan Pemprov Kepri untuk penanganan Covid-19.

"Di Fraksi PKS untuk masalah Covid-19 akan bagi-bagi tugas mengawal efeknya. Pak Hanafi Ekra dan Pak Wahyu di Komisi IV mengawal efek kesehatan dan pendidikan, Pak Iskandarsyah Komisi II masalah perekonomian bersama saya nanti mendorong masalah perekonomian, di Komisi III Bu Suryani dan ada juga Komisi I Syahid Ridho masalah pembahasan efektifitas kinerja," ujar Raden Hari.

 

Berikut usulan Fraksi PKS DPRD Kepri terhadap Pemprov Kepri.

1. Melakukan karantina terhadap pemudik yang datang dari luar Kepulauan Riau secara langsung baik itu pemudik lokal ataupun TKI dari luar negeri serta pemulangan TKI harus sesuai dengan SOP Kesehatan. Hal ini sebagaimana amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Pasal 15 yang mengatur karantina di pintu masuk dan wilayah.

2. Menyediakan Sembilan Bahan Makanan Pokok (SEMBAKO) untuk masyarakat terdampak Covid-19 terutama masyarakat miskin dan tidak bekerja karena kondisi pandemi ini.

3. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan alat-alat test lainnya (Lab RT-PCR dan Rapid Test) segera dipenuhi dengan melakukan tes dengan prioritas lebih dahulu pada status Orang Dalam Pemantauan (ODP).

4. Merespon segera amanat Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah bahwa untuk pendanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Daerah bersumber dari APBD yaitu melalui Belanja Tidak Terduga, apabila tidak memenuhi dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan serta memanfaatkan uang kas yang tersedia.

5.  Bertindak cepat untuk mengusulkan segera kepada Pemerintah Pusat agar melakukan karantina wilayah sebagai amanat UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Pada saat ini, bahwa karantina wilayah pasal 55 merupakan suatu keharusan bagi Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan bahwa Kepri sebagai salah satu daerah lalu lintas manusia dari luar negeri, kondisinya belum memiliki sarana dan prasarana pendekteksi Covid-19 secara lengkap. Sebagaimana telah diatur juga pada pasal 53 bahwa karantina wilayah merupakan bagian respons dari kedaruratan kesehatan masyarakat, dengan kondisi saat ini per tanggal 29 Maret 2019 pasien positif corona di Kepri berjumlah 8 orang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews