Karimun Perketat Kedatangan Orang dari Zona Merah, Sekda: Langsung Karantina

Karimun Perketat Kedatangan Orang dari Zona Merah, Sekda: Langsung Karantina

Sekda Kabupaten Karimun Muhammad Firmansyah.

Karimun - Pengawasan kedatangan orang di Karimun, Kepulauan Riau makin diperketat menyikapi mewabahnya Corona. Orang yang datang di Karimun, wajib menjalani karantina selama dua hari.

Kebijakan ini berlaku untuk siapapun yang datang dari zona merah seperti Batam, Tanjungpinang dan Riau daratan. Pemkab Karimun sudah menyiapkan lokasi karantina yakni SMP Negeri 2 Tebing, Karimun.

Petugas yang berada di pelabuhan akan mendata setiap orang yang datang. Mereka yang tiba dari zona merah akan langsung dibawa ke lokasi karantina. 

"Benar, sekarang siapa saja yang datang dari zona merah Covid-19 seperti dari Batam, Tanjungpinang, Riau kini wajib karantina 2 hari di SMPN 2 Tebing," kata Sekda Karimun Kepri yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, Selasa (5/5/2020).

Setelah menjalani karantina dua hari, Firmansyah menyebut orang tersebut boleh pulang ke rumah. Namun mereka harus melanjutkan karantina lagi selama 14 hari.

Sementara bagi yang menunjukkan gejala awal Covid-19, akan dilakukan rapid test. Jika hasilnya reaktif masa karantina baginya akan dilanjutkan selama masa inkubasi yakni 14 hari.

Dia menyarankan warga sebaiknya menghindari bepergian ke daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Firman juga berharap peran aktif masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.

"Mudah-mudahan, wabah ini cepat berlalu dan kita kembali beraktivitas seperti biasanya," kata Firmansyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews