Sekdaprov Kepri Lantik 20 Pejabat, 2 Diantaranya Fungsional Ahli Utama

Sekdaprov Kepri Lantik 20 Pejabat, 2 Diantaranya Fungsional Ahli Utama

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadilah saat melantik 18 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Kepri (Foto:Sutana/Batamnews)

Tanjungpinang - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau (Kepri), TS Arif Fadillah, melantik PNS dalam jabatan fungsional dan fungsional ahli utama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, Senin (4/5/2020).

Dalam arahannya, Arif mengatakan bahwa pelantikan merupakan hal yang biasa terjadi di dalam organisasi/instansi pemerintahan, terlebih dalam jabatan fungsional yang tugasnya tidak jauh berbeda, namun punya keahlian spesifik dalam membantu menjalankan roda pemerintahan.

"Jabatan fungsional ahli utama sama seperti pakar. Kalau dalam perguruan tinggi ibarat profesor yang turut andil dalam memberikan ilmu serta arahan untuk peningkatan kualitas fungsi dan tugas dalam pemerintahan," kata Arif di Kantor Gubernur Kepri, Tanjungpinang, Senin (4/5/2020).

Arif melanjutkan, jabatan fungsional ahli utama bukanlah jabatan yang mudah didapat karena harus melalui seleksi di pusat. Kepri sendiri kata Arif hanya mendapat tiga pejabat untuk diisi sesuai dengan SOP.

"Kini ketiga slot jabatan sudah terpenuhi, kami harap kehadiran Bapak-Bapak dapat menambah pengetahuan dan membuat sistem pemerintahan di Kepri semakin kuat," ujar Arif.

Terakhir, kepada pejabat fungsional umum yang telah di lantik, Arif berpesan agar bekerja semaksimal mungkin, komitmen adalah yang utama, profesional dan berkoordinasi dengan semua elemen di dalam organisasi karena semua saling terkait.

Selain itu, ia meminta untuk meningkatkan pengetahuan serta tunjukan skill yang dimiliki dalam bekerja. Kemudian senantiasa berpedoman kepada aturan yang berlaku serta ikuti aturan baru yang menyertai tugas dan fungsi jabatan yang di miliki.

"Seorang fungsional kita harapkan dapat kreatif, disiplin dan inovitaf dalam meningkatkan kinerja pemerintah," harap Arif.

Sebagaimana diketahui, pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri, tentang pelantikan sebanyak 18 orang PNS dalam jabatan fungsional.

Kemudian, berdasarkan Petikan Keputusan Presiden nomor: 22/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi madya dan pengangkatan jabatan fungsional ahli utama, atas nama Naharuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Barenlitbang.

Dan Tjetjep Yudiana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan, kini keduanya dilantik sebagai Widyaiswara Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Kepri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews