Tutup Pabrik Sementara, Sampoerna Tetap Bayar Gaji Karyawan

Tutup Pabrik Sementara, Sampoerna Tetap Bayar Gaji Karyawan

Aktivitas di pabrik HM Sampoerna. (Foto: ist)

Jakarta - Sampoerna melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April hingga waktu yang ditentukan kemudian. Hal ini menyusul meninggalnya dua karyawan akibat terinfeksi Covid-19.

Direktur Sampoerna Elvira Lianita menyatakan penghentian sementara ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di lokasi tersebut guna menghentikan tingkat penyebaran Covid-19).

Penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas produksi Rungkut 2 telah dilakukan dengan dibantu pemerintah kota Surabaya.

"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk mencegah penyebaran," kata Elvira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Ia memastikan, Sampoerna tetap memberikan gaji kepada karyawan terdampak di Rungkut 2 yang saat ini cuti akibat penghentian produksi sementara.

Tak hanya itu, hal yang sama juga diberikan kepada karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri, serta mereka yang perlu merawat anggota keluarga yang terdampak.

Sampoerna memastikan bahwa produk tembakau yang diproduksinya tidak terpapar virus COVID-19. Hal ini menyusul maraknya informasi simpang siur di media sosial mengenai produknya pasca pemberitaan terkait karyawan perusahaan tersebut yang meninggal dunia akibat virus yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan ini.

Direktur Sampoerna Elvira Lianita mengatakan, perusahaannya melakukan karantina produk selama lima hari sebelum mendistribusikannya hingga ke konsumen tingkat akhir.

Masa karantina selama lima hari ini lebih lama ketimbang rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Eropa dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

Menurut kedua lembaga otoritas kesehatan internasional tersebut, COVID-19 mampu bertahan hidup paling lama 72 jam atau tiga hari di atas permukaan plastik dan besi baja. Sementara pada permukaan tembaga dan kardus, daya  tahan virus tersebut, masing-masing, empat jam dan 24 jam. 

"Kami berkomitmen menjaga kualitas terbaik dan integritas merek atas produk-produk kami," ujar Elvira dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5/2020).

Tak hanya itu, Elvira juga mengatakan bahwa Sampoerna menerapkan praktik protokol kesehatan yang ketat di seluruh area dan fasilitas produksi yang bertujuan melindungi karyawannya.

Hal tersebut, misalnya, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan, melakukan pengecekan temperatur tubuh ketika karyawan memasuki area kantor/produksi, dan meningkatkan protokol kebersihan dan sanitasi.

Selanjutnya, Sampoerna juga menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan hand-sanitizer, serta menerapkan pembatasan fisik di seluruh area produksi dan fasilitas produksi, seperti kantin, tempat ibadah, serta transportasi karyawan yang disediakan perusahaan.

Semua hal ini dilakukan di enam fasilitas produksi Sampoerna yang tersebar di Surabaya, Malang, Probolinggo, Pasuruan dan Karawang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews