Penjara Seumur Hidup Menanti 4 Gadis Keji Pembunuh Driver Online di Bandung

Penjara Seumur Hidup Menanti 4 Gadis Keji Pembunuh Driver Online di Bandung

Para tersangka pembunuhan driver taksi online. (Foto:detikcom)

Bandung - Empat gadis pembunuh sopir taksi online terancam hukuman penjara selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup. Mereka diduga melakukan pembunuhan berencana.

Dari keempat tersangka, salah satunya ada yang masih di bawah umur. Mereka adalah IK (15), RM (18), RK (20) dan SL (19). Tiga di antaranya masih duduk di bangku sekolah, sedangkan satunya lagi pegawai swasta.

Kanit Ranmor Polresta Bandung, Iptu Dharmaji mengatakan, ancaman hukuman kepada empat tersangka adalah 20 tahun sampai dengan seumur hidup.

"Semua sama, ancaman hukumannya 20 tahun sampai dengan seumur hidup," kata dia dilansir Batamnews dari detikcom, Kamis (30/4/2020).

Apa yang telah mereka perbuat diduga telah memenuhi unsur pidana Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Lanjut pasal tersebut, pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

 

​​Dharmaji menambahkan, karena ada satu tersangka yang masih di bawah umur, belum menginjak usia 18 tahun, nantinya pada tahapan peradilan pidananya berbeda.

"Untuk anak di bawah umur diterapkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA)," terangnya.

Di dalam Pasal 3 poin f UU SPPA menyebutkan, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup.

Selain itu, di pasal yang sama poin c, bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif.

Menurut informasi seperti dilansir dari detikcom, kini keempat tersangka sudah didampingi oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Deny Kuswandy. Kuasa hukum tersebut ditunjuk langsung oleh pihak kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews