Polisi Ungkap Peran Waria dalam Peredaran Ganja di Batam

Polisi Ungkap Peran Waria dalam Peredaran Ganja di Batam

Empat pengedar ganja yang ditangkap polisi di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. (Foto: ist)

Batam - Empat pengedar 6 kilogram ganja diringkus anggota Polda Kepulauan Riau di Pelabuhan Domestik Sekupang, Minggu (19/4/2020) sore. Dari empat pengedar, diketahui salah satunya adalah seorang waria. 

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriyadi mengungkapkan satu waria tersebut adalah Wisnu Satri alias Nadia.

“Dia berperan sebagai kurir,” ujar Mudji saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Mudji juga menyebutkan jalur perjalanan ganja itu hingga sampai ke Batam. Diketahui, ganja tersebut dibawa dari Aceh menggunakan jalur darat menuju ke Medan, lalu dari Medan lanjut ke Dumai.

“Dari Dumai ke Tanjungbalai Karimun dan terakhir ke Batam melalui Pelabuhan Domestik Sekupang,” ujar Mudji.

Mudji menjelaskan, ada upaya paksa kepada tiga orang pelaku yang diamankan terlebih dahulu saat hendak ditangkap petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Roni, Bima dan Atikah sempat melawan saat hendak ditangkap, namun berhasil kami amankan,” ujar Mudji, Senin (20/4/2020).

Dari ketiganya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti daun ganja kering seberat 6.000 gram yang disimpan di dalam tas.

“Tas itu dibawa Roni, dia dijemput oleh Atikah dan Bima di depan pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang,” kata Mudji.

Sementara tersangka Wisnu alias Nadia saat itu menunggu di luar Pelabuhan Domestik Sekupang dan juga sudah berhasil ditangkap.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews