Arab Saudi Akhiri Praktik Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur

Arab Saudi Akhiri Praktik Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. (Foto: Newsweek)

Dubai - Raja Arab Saudi Salman telah memerintahkan untuk diakhirinya hukuman mati untuk kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, menurut pernyataan hari Minggu oleh seorang pejabat tinggi.

Keputusan itu diambil atas perintah hakim lain untuk mengakhiri praktik cambuk, menggantinya dengan penjara, denda atau layanan masyarakat dan mengakhiri salah satu bentuk hukuman publik yang paling kontroversial kerajaan ini untuk ditutup.

Putra dan pewaris Raja Salman, Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman, dipandang sebagai kekuatan di belakang kerajaan yang melonggarkan pembatasan dan berpaling dari interpretasi ultrakonservatif hukum Islam yang dikenal sebagai Wahhabisme, yang masih banyak dipegang erat oleh negara ini.

Putra mahkota telah berupaya untuk memodernisasi negara, menarik investasi asing, dan memperbaiki reputasi Arab Saudi secara global. Demikian dinukil Batamnews dari Times of Israel.

Dia juga mengawasi tindakan keras paralel terhadap kaum liberal, aktivis hak-hak perempuan, penulis, ulama moderat dan reformis. Pembunuhan atas penulis Saudi Jamal Khashoggi di Turki oleh agen-agen yang bekerja untuk putra mahkota pada 2018 lalu menarik kritik tajam internasional.

Keputusan kerajaan terbaru oleh Raja Salman dapat menghindarkan hukuman mati bagi setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah di negara itu yang diduga melakukan kejahatan ketika berusia di bawah 18 tahun, termasuk Ali al-Nimr, yang telah berpartisipasi dalam protes anti-pemerintah. Kegiatan semacam itu membawa tuduhan terkait terorisme di kerajaan karena mengganggu ketertiban dan tidak mematuhi penguasa.

Dalam dokumen yang dilihat oleh The Associated Press, dekrit kerajaan memerintahkan para jaksa peninjau untuk meninjau kembali kasus dan menjatuhkan hukuman bagi mereka yang telah menjalani hukuman maksimal 10 tahun.

Namun, keputusan tersebut menyatakan bahwa kasus anak di bawah umur terkait terorisme akan diadili secara berbeda. Tidak ada penjelasan apakah kasus-kasus ini akan terikat dengan batas penjara 10 tahun.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews