Sejumlah Gerai Tutup, KFC Potong Gaji Karyawan dan Tunda THR

Sejumlah Gerai Tutup, KFC Potong Gaji Karyawan dan Tunda THR

Jakarta - KFC di Indonesia terkena imbas wabah Covid-19. Pemegang merek KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) itu terpaksa harus memotong gaji karyawan dan menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR). 

Operasional yang besar dan tutupnya pusat-pusat perbelanjaan memukul bisnis restoran cepat saji tersebut. 

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat 97 gerai yang ditutup di berbagai kota di Indonesia.

"Perseroan menyampaikan bahwa terdapat 97 gerai Perseroan yang ditutup karena mal/plaza dinyatakan harus tutup karena dampak COVID-19, di mana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam mal/plaza yang tutup tersebut (bukan hanya Gerai kami)," demikian pernyataan yang ditandatangani Direktur PT Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono, dikutip Selasa (28/4/2020).

Selebihnya, di luar 97 gerai tersebut, semua gerai KFC masih tetap beroperasi dengan menutup dine-in dan tetap melayani pelanggan untuk pesanan take-away, layanan pengantaran online (ojol), home delivery, dan drive-thru.

Pihaknya juga menyampaikan telah disepakati suatu Perjanjian Bersama antara perseroan dengan serikat pekerja PT Fast Food Indonesia, Tbk sehubungan dampak COVID-19 terhadap perusahaannya.

"Untuk para pekerja perseroan yang bekerja, maka disepakati untuk melaksanakan penyesuaian beban upah selama periode wabah COVID-19. Penyesuaian beban upah tersebut dilakukan dengan mekanisme penurunan dan penundaan beban upah yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," jelasnya.

Pihaknya pun menerapkan kebijakan penjadwalan kerja dan merumahkan sebagian pekerjanya dengan ketentuan, pekerja yang masuk bekerja di store level tidak dikenakan pemotongan upah namun dikenakan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

"Untuk pekerja store level dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah," lanjutnya.

Perusahaan bersama karyawan juga menyepakati penyesuaian pembayaran THR.

"Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews