Garuda Tak Layani Penerbangan dari dan ke 8 Bandara Ini Hingga Akhir Mei

Garuda Tak Layani Penerbangan dari dan ke 8 Bandara Ini Hingga Akhir Mei

Pesawat Garuda Indonesia (Foto:ist/Bloomberg)

Jakarta - Garuda Indonesia menghentikan rute-rute penerbangan domestik yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran virus Corona. Itu untuk memutus rantai Covid-19.

Garuda Indonesia merujuk kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Permenhub itu memang melarang sementara penerbangan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran virus Corona mulai 24 April hingga tanggal 31 Mei 2020.

"Mempertimbangkan masa sosialisasi atas implementasi kebijakan tersebut maka khusus pada hari Jumat, (24/4/2020) hingga pukul 23.59 waktu setempat, layanan penerbangan domestik maupun rute penerbangan yang masuk dalam ketentuan tersebut masih akan beroperasi dengan pengawasan penuh aparatur kebandarudaraan setempat," begitulah pengumuman Garuda lewat situs resmi seperti dilansir Batamnews dari detikcom.

"Dengan demikian, mulai Sabtu (25/4/2020) pukul 00.00 waktu setempat, rute-rute penerbangan domestik Garuda Indonesia yang terhubung dengan wilayah berstatus PSBB dan zona merah penyebaran Covid 19 untuk sementara waktu tidak beroperasi."

"Melalui penyesuaian layanan operasional penerbangan tersebut, Garuda Indonesia masih akan melayani penerbangan ke rute-rute penerbangan yang dikecualikan dalam peraturan menteri tersebut, termasuk rute penerbangan domestik dan rute internasional yang tidak terhubung langsung dengan wilayah yang berstatus PSBB maupun wilayah zona merah penyebaran Covid-19".

Hingga Jumat siang, (24/4/2020), terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia. Yakni, Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.

Sehubungan dengan kebijakan tersebut bagi calon penumpang yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah itu diminta untuk menyesuaikan rencana penerbangan.

Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews