Polda Kepri Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja Hasil Tangkapan

Polda Kepri Musnahkan 1,5 Kg Sabu dan 6 Kg Ganja Hasil Tangkapan

Pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Kepri. (Yude/Batamnews)

Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan kegiatan rutin pemusnahan narkoba dan minuman keras, Kamis (23/4/2020) siang. Barang-barang itu hasil sitaan dalam kegiatan razia yang dilakukan sejak Februari hingga April 2020. Pemilik barang sudah diproses secara hukum.

Di Mapolda Kepri, ribuan gram sabu-sabu dan ganja dimusnahkan. “Ada 14 orang tersangka yang kami amankan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhartd.

Harry menjelaskan untuk narkotika jenis sabu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.809,61 gram. “Dimusnahkan 1.636,47 gram. Sisanya untuk dijadikan barang bukti di pengadilan serta untuk dikirim ke laboratrium forensik di Medan,” kata Harry.

Sedangkan untuk narkotika jenis daun ganja kering, polisi berhasil menyita barang bukti 6.000 gram.

“Untuk ganja, nantinya akan dimusnahkan setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam,” terangnya.

Harry menjelaskan dengan jumlah sebanyak itu, setidaknya untuk barang bukti sabu bisa diperkirakan menyelamatkan sebanyak 9.048 orang. Sementara dari ganja sebanyak 30.000 orang.


Polres Bintan musnahkan ganja dan ratusan botol Miras

 

Hal serupa juga dilakukan di Mapolres Bintan. Ganja seberat 982 gram serta 600 botol miras dan 200 liter arak dimusnahkan di Mako Polres Bintan, Kamis (23/4/2020).

Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika (TPD) yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bintan dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, kegiatan juga merupakan kegiatan menjelang Ramadan dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat).

 

Pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Bintan. (Foto: Ary/Batamnews)

Ini merupakan hasil tangkapan yang dilakukan jajaran Polres Bintan dalam beberapa pekan terakhir.

Selain barang bukti narkoba juga turut diamankan dua orang tersangka yang merupakan resedivis kasus yang sama.

Daun ganja seberat 982,0699 gram itu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong besi.

(ude/ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews