Empat Pengedar Ganja Diringkus di Batam, Salah Satunya Waria

Empat Pengedar Ganja Diringkus di Batam, Salah Satunya Waria

Empat pengedar ganja yang ditangkap polisi di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam. (Foto: ist)

Batam - Penyelundupan narkotika jenis tanaman berupa ganja digagalkan kepolisian di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pada Minggu (19/4/2020) sore.

Empat orang diringkus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, yakni Roni, Bima, Atikah dan Wisnu. Satu orang diantaranya diketahui merupakan seorang waria.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Mudji Supriadi mengatakan, ada upaya paksa kepada tiga orang pelaku yang diamankan terlebih dahulu saat hendak ditangkap petugas di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Roni, Bima dan Atikah sempat melawan saat hendak ditangkap, namun berhasil kami amankan,” ujar Mudji, Senin (20/4/2020).

Dari ketiganya, petugas berhasil mendapatkan barang bukti daun ganja kering seberat 6.000 gram yang disimpan di dalam tas.

“Tas itu dibawa Roni, dia dijemput oleh Atikah dan Bima di depan pintu kedatangan Pelabuhan Domestik Sekupang,” kata Mudji.

Sementara tersangka Wisnu saat itu menunggu di luar Pelabuhan Domestik Sekupang dan juga sudah berhasil ditangkap.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews