PNS Pengedar Narkotika di Tanjungpinang Tewas Dibedil Polisi

PNS Pengedar Narkotika di Tanjungpinang Tewas Dibedil Polisi

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika yang melibatkan seorang PNS di Tanjungpinang. (Foto: Aro/batamnews)

Bintan - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang, SS (34) tewas dengan luka tembakan di bagian dada. Dia ditembak oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan karena melawan saat ditangkap.

Kasatresnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan pelaku yang ditembak itu adalah bandar narkoba asal Tanjungpinang. 

Dia diketahui mengedarkan sabu dan ganja di Kabupaten Bintan bahkan juga residivis kasus yang sama dengan masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

“Untuk status pekerjaannya yang tercantum di e-KTP adalah PNS namun belum diketahui bertugas dimana. Apakah Bintan atau Tanjungpinang,” ujar Nendra saat ekspose penangkapan pelaku pengedar narkoba di Malpores Bintan, Bandar Seri Bentan, Jumat (3/4/2020).

Kasus peredaran barang haram itu terungkap dari laporan yang diterima pihaknya dari warga. Bahwa di Jalur Lintas Barat, Batu 34, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, tepatnya di sekitaran De Bintan Villa sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Minggu (29/3/2020) dari pukul 14.00 WIB dimulailah penyelidikan. Beberapa jam kemudian tepatnya pukul 20.30 WIB polisi berhasil membekuk DK (37). Dari tangan pelaku polisi menyita 4 paket narkoba diantaranya 3 paket sabu dan 1 paket ganja.

“Kami gelandang DK ke Mapolres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut. Disana kita interogasi dan DK mengakui jika paketan sabu dan ganja itu didapatinya dari bandar narkoba di Tanjungpinang berinisial SS,” jelasnya.

Tak mengulur waktu, polisi menyuruh DK untuk memancing SS keluar dari persembunyian dengan cara berpura-pura membeli ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 6,5 juta. 

DK dan SS menyepakati transaksi itu dilakukan di suaru lokasi. Lalu SS mengantarkan ganja 1 Kg itu dengan kendaraan bermotor. Setelah pesanan itu berada di tangan DK, polisi langsung mengejar dan membekuknya.

“Ternyata SS ini bawa senjata tajam jenis pisau. Saat mau ditangkap SS membacok tangan kanan polisi bahkan merebut pistol milik polisi. Lalu terjadilah pergumulan antar keduanya dan tanpa sengaja pistol polisi meledak dan mengenai dada sebelah kiri atas samping ketiak SS,” jelasnya.

Melihat SS bersimbah darah, polisi langsung melarikannya ke RSUP Kepri Raja Ahmad Tabib Batu 8 Kota Tanjungpinang. Namun sayangnya nyawa pelaku yang baru 5 bulan menghirup udara segar dari Lapas Natkotika Batu 18 itu tak terselamatkan.

Sedangkan DK yang terlebih dahulu ditangkap telah dijebloskan ke sel tahanan. Pria yang juga resedivis kasus narkoba dengan masa tahanan dari 2015-2017 itu kembali dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 Ayat 1 Sub 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

“Pelaku sudah ditahan sedangkan barang buktinya kita amankan adalah 4 paket sabu, 1 paket ganja sedang, 1 paket ganja besar, 1 set plastik bening dan sebilah pisau,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews