Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan.

Jakarta - Pemerintah akhirnya memberlakukan aturan larang mudik Lebaran demi mencegah persebaran virus Corona. Aturan ini efektif berlaku mulai 24 April 2020.

Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa larangan mudik berlaku pada tanggal 24 April mendatang. Larangan ini pun kata Luhut disertai dengan sanksi yang diberlakukan pada 7 Mei.
  
"Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020, ada sanksi-sanksinya namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei," kata Luhut dikutip Batamnews dari kumparan,  Selasa (21/4/2020). 

Dia menjelaskan ada beberapa alasan kenapa kebijakan larangan mudik diambil. Salah satunya karena masih ada 24 persen warga Indonesia yang berkeinganan untuk mudik.  

"Namun dari hasil survei itu masih 24 persen yang ingin mudik, atas dasar itu dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa tanggal 21 bulan 4 2020, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri," lanjutnya.  

Namun, Luhut  juga menjelaskan larangan mudik tidak disertai larangan transportasi di wilayah Jabodetabek.  

"Transportasi massal di dalam Jabotabek seperti KRL juga akan jalan, nah kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan," jelasnya.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews