Kapal Kayu Bandel Bawa Penumpang di Tengah Blokir Area Lingga

Kapal Kayu Bandel Bawa Penumpang di Tengah Blokir Area Lingga

Ilustrasi

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, saat ini menerapkan blocking area dengan menyetop sementara akses masuk Kabupaten Lingga menggunakan jasa transportasi laut. Tindakan ini diambil Pemda Lingga terhitung mulai 28 Maret 2020 lalu.

Kapal-kapal ferry dengan rute Batam-Lingga dan Tanjungpinang-Lingga, disetop sementara. Kapal penyeberangan roll on roll off (Roro) pun diminta untuk tidak membawa penumpang jika berlayar, melainkan hanya barang-barang.

Namun, berbeda dengan kondisi di lapangan. Akibat tidak beraktivitasnya kapal ferry tersebut banyak warga di luar Lingga pulang kampung memanfaatkan kapal-kapal kayu atau kapal barang, seperti yang dikeluhkan Anggota Komisi III DPRD Lingga, Sui Hiok ini.

"Kapal penumpang tidak masuk, tapi ada hal yang perlu kita antisipasi, yakni kapal-kapal kayu yang bawa penumpang baik dari Tanjungpinang maupun Batam ke daerah Lingga. Hari ini ada kapal kayu bawa penumpang dari luar Lingga bawa belasan penumpang," ucap Sui Hiok kepada Batamnews, Jumat (17/4/2020).

Dengan demikian, ia pun meminta Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lingga bersama aparat kepolisian maupun TNI dapat mengeluarkan edaran. Sarannya, apabila ada kapal-kapal yang berani membawa penumpang dari Batam atau Tanjungpinang ke Lingga, tanpa melaporkan ke aparat dapat diberikan sanksi hukum yang berat.

"Kalau memang mereka mau pulang, setidaknya mereka melapor, apalagi Batam ini dalam zona merah sekarang," sebut Sui Hiok.

Ia melanjutkan, saat ini banyak kapal-kapal kayu yang membawa penumpang dari luar Lingga. Menurutnya kondisi demikian sangat berbahaya, apalagi kejadian ini luput dari pantauan.

 

Sanksi Tegas

"Saya minta dengan masuknya kapal kayu yang tidak terkontrol ini, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lingga mengeluarkan edaran bersama aparat, apabila ada kapten kapal kayu yang berani masuk ke Lingga membawa penumpang tanpa melaporkan, diberi sanksi tegas. Jika perlu bisa sanksi penjara," ujarnya.

Masukan tersebut disampaikan Sui Hiok bukan tidak berasalan. Kata dia, langkah Pemda Lingga menerapkan blocking area akan percuma jika penumpang kapal kayu yang tanpa pemeriksaan tenaga medis bisa masuk dengan leluasa ke Negeri Bunda Tanah Melayu.

"Maka dengan diberlakukannya blocking area ini, saya minta petugas lebih mengawasi pelabuhan tikus yang tidak terkontrol. Penumpang yang masuk ke Lingga tanpa pemeriksaan itu bahaya. Saya minta ini bisa ditanggapi oleh Tim Gugus Tugas maupun aparat, agar kasus Covid-19 di Lingga nihil," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews