Anggaran Penanganan Covid-19 di Kepri Meningkat Jadi Rp 230 Miliar

Anggaran Penanganan Covid-19 di Kepri Meningkat Jadi Rp 230 Miliar

Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

Tanjungpinang - Pemerintah Kepulauan Riau meningkatkan anggaran penanganan wabah Covid-19 dari Rp 40 miliar menjadi Rp 230 miliar.

Sekda Kepri TS Arif Fadillah mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai peraturan terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian dan pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19. 

"Kami sudah surati kepada Pimpinan DPRD, ada dua kali kami menyurati,. Pertama langkah awal untuk mengatasi covid-19, kebutahannya anggarannya sekitar Rp 40 milyar. Dan pada surat kedua ada perubahan atau penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi sekitar Rp 230 milyar," jelas Arif, Kamis (16/4/2020).

Adapun peraturan tersebut diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Selain itu, mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. 

Pengeluaran untuk kegiatan dimaksud selanjutnya akan dibebankan kepada biaya tidak terduga. Penjadwalan ulang kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang timbul dari adanya virus Covid-19 ini.

Pemerintah daerah, kata Arif, juga harus melakukan percepatan alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan penanganan dampak ekonomi penyediaan serta penyediaan jaringan pengaman social bagi masyarakat yang terdampak dengan adanya Covid-19 ini.

 

Sementara Kepala Barenlitbang Kepri Naharuddin menyampaikan bahwa dalam rangka percepatan penangana covid di Kepri kebutuhan anggaran sementara yang telah diajukan melalui gugus tugas sebesar Rp 230.386.311.980.

"Anggaran ini diperoleh dengan melakukan refocusing pada kegiatan APBD Tahun anggaran 2020 meliputi berbagai kegiatan," jelas Naharuddin.

Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak mengingatkan pemerintah Kepri tetap berkewajiban melaporkan secara rinci penggunaan anggaran ini.

Anggaran penanggulangan Covid-19 ini ditegaskan Jumaga, nilainya cukup fantastis. Tentunya tidak ingin ini bermasalah dikemudian hari. 

"Walapun secara langsung kami tidak dilibatkan dalam hal ini, sudah merupakan kewajiban kami untuk menjalankan fungsi pengawasan," ujar Jumaga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews