6 Point Kesepakatan Relaksasi Kredit Usai Demo Ojol Batam

6 Point Kesepakatan Relaksasi Kredit Usai Demo Ojol Batam

Para pekerja transportasi online di Batam mendatangi Kantor OJK Kepri, Rabu (15/4/2020) mempertanyakan kejelasan relaksasi kredit yang dicanangkan pemerintah. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam -  Para pekerja transportasi online di Batam mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri terkait penerapan relaksasi kredit yang dicanangkan pemerintah menyusul dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Hal ini memaksa OJK bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan kepolisian menggelar rapat terkait tuntutan para pekerja transportasi online yang unjuk rasa ke OJK Kepri.

Sekretaris DPC Organda Khusus ASK Kepri, Sawir mengatakan, dari pertemuan tersebut keluar enam keputusan bersama. "Keputusan ini disetujui bersama oleh semua pihak. Kita akan lihat 5 hari ke depan," kata Sawir.

Keputusan tersebut berbunyi:

1. APPI FKD Batam telah berkoordinasi ke APPI Pusat, dan APPI pusat bersama direksi perusahaan meminta waktu lima hari kerja untuk menyokong restrukturisasi yang dikirim melalui Surat Presidium Driver Online Batam Nomor  003/IV/PDO/2020 tanggal 8 April 2020 hal Tindak Lanjut Penundaan Pembayaran Angsuran Kredit Sementara.  Dengan tambahan meminta denda dari tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan lima hari ke depan dihapuskan.

2. Untuk kendaraan roda 2, diterbitkan pula Surat Driver Presidium Online Batam Nomor 003/IV/PDO/2020 tanggal 8 April 2020 hal Tindak Lanjut Penundaan Pembayaran Angsuran Kredit Sementara, dengan biaya administrasi terpisah dari kendaraan roda 4.

3. Perusahaan Pembiayaan akan menghadirkan data yang tidak dapat dihubungi untuk Presidium Driver Online.

4. Selama lima hari kerja, perusahaan pembiayaan tidak ditawarkan harus ada persetujuan lebih lanjut.

 5. Debitur yang menerbitkan Pola yang direvisi di atas, hanya untuk anggota driver online yang telah disampaikan oleh Asosiasi Pengemudi Online ke APPI dan tidak ada tunggakan sebelum 2 Maret 2020 serta jenis pekerjaan debitur yang tidak memerlukan bantuan dalam restrukturisasi.  

6. APPI FKD Batam akan melakukan koordinasi dengan APPI Pusat terkait dengan persetujuan enam bulan tanpa biaya administrasi, dan akan memberikan hasil dalam lima hari kerja.


"Lima hari kerja tidak terhitung Sabtu Minggu, jadi Rabu baru didapat hasilnya, yang menyetujui OJK pusat. Ini akan diputuskan 6 bulan berikut apakah tidak bayar atau akan tetap bayar," ujar Sawir.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews