Bank Mandiri Batam Terapkan Penangguhan Kredit, Ini Syaratnya
Batam - Relaksasi kredit mulai diterapkan di Batam. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi sebelumnya. Bank Mandiri Batam mulai terapkan penangguhan kredit di bawah Rp 10 Miliar bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Area Head Mandiri Batam, Qisnu Jatmiko mengatakan, penangguhan akan diberikan bagi sektor-sektor ekonomi yang terdampak. Antara lain sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, serta pelaku UMKM dan sektor informal seperti driver ojek online maupun driver online.
"Bank Mandiri sebagai salah satu bank penggerak perekonomian di Indonesia, memahami dan melakukan langkah antisipasi proaktif untuk mendukung para pelaku perekonomian yang menjadi nasabahnya dengan segera melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah yang baru-baru ini disampaikan presiden dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan," kata Jatmiko, Kamis (2/4/2020).
Untuk nasabah yang bidang usaha atau pekerjaannya terdampak oleh krisis virus Covid-19 mendapatkan keringanan antara lain kebijakan penundaan pembayaran pokok atau penurunan suku bunga untuk selama maksimal 1 tahun serta skema restrukturisasi lainnya.
Namun untuk mendapatkan penangguhan atau restrukturisasi tersebut, debitur harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya pengajuan penangguhan, bukti terhambatnya ekonomi, serta Bank Mandiri juga akan melihat kedisiplinan debitur dalam proses pembayaran kredit.
"Jadi untuk pemberian keringan ini tentu kami akan lihat case by case nya. Tentu yang akan mendapat adalah pelanggan yang sebelumnya lancar dalam pembayaran namun harus terhambat karena adanya pandemi ini," ujar Jatmiko.
Kebijakan relaksasi pembayaran cicilian contohnya akan diberikan bagi karyawan hotel yang tidak mendapat gaji atau mendapat separuh gaji karena sepinya pengunjung atau tutupnya hotel.
Pengemudi ojek online dan driver online yang memiliki kredit kendaraan bermotor. Serta pelaku UMKM yang terhambat usahanya akibat adanya Covid-19 ini.
Teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detial mengacu pada Peraturan OJK No. 11/POJK.3/2020 dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah.
Komentar Via Facebook :