Kebijakan Relaksasi Kredit Belum Diberlakukan di Batam
OJK.
Batam - Kebijakan Presiden untuk memberikan relaksasi kredit terhadap Usaha Kecil Menengah (UKM) diapresiasi oleh PT Astra Honda Motor.
Namun, untuk penerapan hal tersebut, Honda Costumer Care Manager, Tony Anggadha mengatakan, pihaknya juga masih menunggu sosialisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk multifinance.
"Pihak leasing kami masih menunggu POJK terkait multifinance. Karena nanti yang memutuskan adalah pihak leasing," kata Tony saat dihubungi, Jumat (27/3/2020).
Jika POJK multifinance tersebut ditetapkan, nantinya debitur dengan profile yang baik, dan beritikad baik untuk menunaikan kewajibannya, namun menjadi terkendala karena dampak Covid-19 bisa mendapat keringanan.
Namun harus ada ketentuan, seperti pengajuan permohonan yang dilengkapi dengan data-data atau persyaratan, kemudian leasing akan melakukan assessment terhadap debitur.
Barulah nanti akan diputuskan berdasarkan hasil assessment tersebut apakah debitur bisa mendapatkan fasilitas tersebut, berapa jangkanya waktunya, dan lain-lain.
"Prinsipnya kami sangat mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk empati kami bersama terhadap konsumen kami yang terkena dampak covid-19 ini. baik yang terdampak karena tidak bisa bekerja, atau benar-benar teridentifikasi Covid-19," ujar Tony.
Sedangkan Bank Mandiri Batam mengaku, terkait penetapan POJK nomor 11/POJK.03/2020, tentang stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19 yang berlaku sampai 31 Maret 2021, pihaknya masih menunggu arahan.
"Sebagai kantor cabang kami masih menunggu surat perintah dari pusat," kata Ahmad Susilo AOM Bank Mandiri Batam.
Komentar Via Facebook :