ABK Tinggalkan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal Senilai Rp 10,4 M

ABK Tinggalkan Kapal Bermuatan Rokok Ilegal Senilai Rp 10,4 M

Barang bukti rokok ilegal yang dijumpai petugas Bea Cukai di KM Milenium. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Barang ilegal muatan rokok diamankan petugas Bea dan Cukai dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya. Petugas BC Kepri membackup BC Aceh dalam pengungkapan kasus ini.

Nilainya barang ilegal tanpa cukai itu mencapai Rp 10, 4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,3 miliar.

Penangkapan kapal bermuatan rokok ilegal itu dilakukan di Perairan Peureula, Aceh oleh petugas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Minggu (12/4/2020).

"Awalnya, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang illegal," kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (14/4/2020).

Kapal kayu yang membawa barang ilegal tersebut ialah KM Milenium. Petugas yang mendapat informasi melacak lokasi keberadaan kapal.

Namun, saat KM Mileniun ditemukan oleh petugas, kondisi Kapal sudah miring dan tidak ada seorang pun di Kapal kayu itu. "Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut," ucap Agus.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan ke dalam kapal. Ditemukan kotak-kotak yang berisikan rokok merek Luffman dengan jumlah 10.200.000 batang. Rokok ilegal tersebut, merupakan barang impor dari Thailand.

"Kita masih lakukan pemeriksaan , penelitian dan pendalaman untuk proses lebih lanjut. Sarana pengangkut dan barang ilegal tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa," ucap Agus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews