Penyelundup Tinggalkan 10 Juta Batang Rokok Luffman di KM Milenium

Penyelundup Tinggalkan 10 Juta Batang Rokok Luffman di KM Milenium

Rokok selundupan yang ditinggalkan di atas KM Milenium. (Foto: ist)

Karimun - Puluhan juta batang rokok merek Luffman asal Thailand, ditangkap petugas Bea dan Cukai dalam Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020.

Penangkapan rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tersebut, dilakukan di perairan Peureula oleh petugas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Aceh, serta Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Minggu (12/4/2020).

"Awalnya, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, mendapat informasi dari Kantor Wilayah DJBC Aceh tentang adanya kapal kayu bermuatan barang ilegal," kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto, Selasa (14/4/2020).

Kapal kayu yang membawa barang ilegal tersebut ialah KM Milenium. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan melacak lokasi keberadaan kapal.

Namun, saat KM Milenium ditemukan oleh petugas, kondisinya sudah miring dan tidak ada seorang pun di kapal kayu itu.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut," ucap Agus.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan ke dalam kapal. Ditemukan kotak-kotak yang berisikan rokok merek Luffman dengan jumlah 10.200.000 batang. Rokok ilegal tersebut, merupakan barang impor dari Thailand.

Dikatakan Agus, nilai barang atau rokok ilegal tersebut mencapai Rp 10.353.000.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11.346.225.000.

"Kita masih lakukan pemeriksaan, penelitian dan pendalaman untuk proses lebih lanjut. Sarana pengangkut dan barang ilegal tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa," ucap Agus. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews