Salat Tarawih dan Salat Id di Natuna Ditiadakan Selama Pandemi Corona
Natuna - Bupati Natuna, Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19.
Dalam surat bernomor 443.1/ KESRA-SET/126/IV/2020 itu, Bupati Hamid Rizal menyatakan kegiatan ibadah selama bulan Ramadan, dari sahur dan buka puasa bersama, salat tarawih berjamaah sampai pada salat Id Idul Fitri akan ditiadakan.
Surat ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama No. 06 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai tanggapan mulai bermunculan di kalangan masyarakat Natuna, pro dan kontra silih berganti. Ada yang memahami kebijakan tersebut tapi tidak sedikit juga yang menyesalkan kebijakan tersebut dengan alasan Natuna belum menjadi daerah zona merah covid 19.
Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Natuna M. Sabirin menjelaskan sesuai dengan surat edaran tersebut kita menghimbau untuk semua masyarakat dan pengurus masjid untuk melaksanakan kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut.
Seperti salat tarawih cukup dilakukan di rumah, berjamaah bersama keluarga, begitupun buka puasa dan sahur. Lalu untuk sholat Id Idul Fitri kemungkinan akan ditiadakan.
"Dalam hal ini kita menunggu Fatwa MUI yang secepatnya akan dikeluarkan," kata Sabirin, kemarin.
Kemenag Natuna juga sudah menginstruksikan melalui KUA agar memberitahukan kepada seluruh pengurus masjid yang ada di daerahnya masing-masing.
"Semua kebijakan kita ambil untuk melindungi umat, bukan untuk melarang beribadah. Meskipun Natuna belum ditetapkan sebagai daerah dengan zona merah penyebaran Covid-19, namun ada baiknya kita memaksimalkan upaya pencegahan sebelum hal yang tidak kita inginkan terjadi", tutup Sabirin.
Komentar Via Facebook :