Corona Pengaruhi Sidang Tipikor Nurdin Basirun

Corona Pengaruhi Sidang Tipikor Nurdin Basirun

Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. (Foto: Suara.com)

Tanjungpinang - Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi Gubernur Kepri Non aktif Nurdin Basirun, dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) akan digelar esok, Kamis (2/4/2020).

Namun sidang lanjutan ini tidak diselenggarakan seperti biasanya di PN Jakarta Pusat. Sebab persidangan akan dilakukan secara online. Hal ini terkait antisipasi siaga Covid-19 di Jakarta.

Tim hukum Gubenur Kepri Non-aktif Nurdin Basirun, Andi Asrun mengatakan, pihaknya telah diberitahu KPK, bahwa sidang lanjuta akan digelar secara online.

"Nantinya dilakukan secara online melalui jaringan video conference bagi majelis hakim melakukan sidang dari PN Jakarta Pusat serta Jaksa KPK dan terdakwa serta penasehat hukum dari Gedung Merah Putih KPK," kata Andi Asrun kepada Batamnews, Rabu (1/4/2020).

Ditambahkan Andi, tim panasehat hukum nantinya akan menyerahkan Pledoi tertulis dan terdakwa Nurdin Basirun akan membacakan secara pokok-pokoknya, materi Pledoi pribadinya tersebut. "Diperkirakan sidang berlangsung singkat. Mungkin tidak lebih dari 30 menit," ujar Andi lagi.

Penasehat hukum tegas Andi Asrun sudah siap dan menyiapkan dengan segala materi pembelaannya dalam persidangan nanti.

"Insya Allah akan membuka ruang keadilan bagi mantan Bupati Karimun tersebut," kata mantan pengacara Pemprov Kepri ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews