Selain Tuntutan Penjara, Hak Politik Nurdin Basirun Terancam Dicabut

Selain Tuntutan Penjara, Hak Politik Nurdin Basirun Terancam Dicabut

Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Jakarta - Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun terancam dicabut hak politiknya selama lima tahun. Tuntutan ini disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (18/3/2020).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK Asri Irawan menyampaikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik setelah Nurdin menjalani masa hukuman pokok.

"Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata Asri dilansir Medcom.
 
Nurdin dituntut enam tahun penjara karena dianggap terbukti korupsi. Dia juga diminta membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Nurdin dinilai terbukti menerima suap Rp 45 juta dan SGD11 ribu. Suap buat memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri.

Suap diduga diterima pada April-Juli 2019. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan, Abu Bakar.
 
Dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
 
Dalam perkara suap, Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenakan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews