Dianggap Hina Presiden, Warga Kampung Bugis Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Dianggap Hina Presiden, Warga Kampung Bugis Tanjungpinang Ditangkap Polisi

WP (tengah) pelaku penghinaan terhadap Kepala Negara saat diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Pria berinisial WP (29), warga Kampung Bugis, Tanjungpinang, Kepulauan Riau harus berurusan dengan pihak berwajib setelah memampang foto bermuatan hinaan kepada Presiden Joko Widodo.

WP ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang pada Sabtu (4/4/2020) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden di media sosial.

“Ya benar, pelaku berinisial WP berusia 29 tahun, warga Kampung Bugis,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/4/2020).

Ia menjelaskan, pelaku memposting stiker gambar Presiden Joko Widodo. Dimana postingan itu dinilai sangat tidak pantas di Facebook.

“Hasil pemantauan tim siber, akun Facebook pelaku memposting stiker yang menggambarkan Presiden, stiker itu tidak pantas,” jelasnya.

Dia mengimbau kepada warga Tanjungpinang untuk bijak dalam media sosial, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang melanggar.

“Kita tetap harus menjaga berhubungan sosial ada didunia Maya menjaga etika, menghormati hak-hak orang lain, jangan sampai postingan anda di media sosial menjadi petaka bagi diri anda sendiri,” ujarnya.

Ia menuturkan, pelaku diancam dengan pasal 45 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun dia tidak ditahan meski proses hukum tetap dilanjutkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews