MUI: Tanggung 2 Dosa Jika Tolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

MUI: Tanggung 2 Dosa Jika Tolak Pemakaman Jenazah Korban Covid-19

Ilustrasi.

Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, menolak jenazah korban virus Corona atau Covid-19 termasuk perbuatan dosa.

"Dosa pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian menghalang-halangi pelaksanaan penunaian terhadap kewajiban terhadap jenazah," kata dia dilansir Liputan6.com, Sabtu (4/3/2020).

Asrorun mengatakan, memandikan, mengkafani, menyolatkan hingga menguburkan merupakan hak jenazah yang harus dipenuhi.

Majelis Ulama Indonesia pun telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana'iz). Dia meminta fatwa ini bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam dan panduan bagi tenaga kesehatan, petugas dalam mengurus jasad kaum muslimin yang terkena wabah Corona Covid-19.

"Jika kita mengikuti protokol kesehatan di dalam proses pengurusan jenazah dan juga ketentuan di dalam fatwa sebagai panduan pengurusan jenazah muslim maka tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang yang hidup," kata dia

Meski begitu, bukan berarti kekhawatiran dan kewaspadaan dikesampingkan. Dia mengatakan, ini tetap menjadi bagian penting.

"Tetapi harus dibingkai dengan ilmu pengetahuan dan pemakaian yang utuh. Jangan sampai akibat kekhawatiran kita, minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban atas hak jenazah dengan melakukan penolakan pemakaman," tandas Asrorun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews